Jakarta– Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan tata ruang, terutama di daerah sempadan sungai yang rentan terhadap banjir dan erosi tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan langkah strategis dengan menerbitkan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk tanah di sempadan sungai.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan di sekitar daerah aliran sungai (DAS) dikelola dengan baik dan menjadi aset negara. Dengan demikian, ekosistem dapat dikelola secara lebih efektif guna mencegah pembangunan ilegal yang berisiko merusak lingkungan.
Tanah Sempadan Sungai Akan Didaftarkan sebagai Aset Negara
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Evaluasi Tata Ruang yang digelar di Balai Kota Depok pada Selasa (11/03/2025), Menteri Nusron menjelaskan bahwa tanah di sempadan sungai akan ditetapkan sebagai tanah negara dan dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
“Tanah yang ada di dalam garis sempadan sungai nantinya akan menjadi tanah negara dan dimiliki oleh BBWS,” ujar Nusron Wahid.
Tanah tersebut akan didaftarkan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan status Hak Pengelolaan (HPL) di bawah BBWS. Dengan begitu, pemerintah dapat lebih mudah melakukan pengelolaan dan pengawasan terhadap wilayah tersebut, termasuk untuk mendukung upaya normalisasi dan pelebaran sungai guna mengurangi risiko banjir.
Evaluasi Sertipikat Tanah di Sempadan Sungai
Menteri Nusron juga menanggapi isu mengenai penerbitan sertipikat tanah di kawasan sempadan sungai. Menurutnya, setiap kasus akan dikaji secara mendalam.
“Akan kita kaji case by case. Kalau proses penerbitan sertipikatnya tidak benar dan ditemukan ada kecurangan, maka akan kita batalkan. Namun, jika prosesnya sesuai aturan dan memang merupakan hak pemilik tanah, akan ada mekanisme pengadaan tanah dengan ganti rugi kerahiman,” tegasnya.
Langkah ini mendapat dukungan dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menilai kebijakan tersebut sebagai solusi strategis untuk memperlancar program penataan ruang di Jawa Barat.
“Dengan adanya Sertipikat HPL ini, normalisasi dan pelebaran sungai bisa berjalan lebih efektif tanpa terhambat masalah kepemilikan tanah,” kata Dedi Mulyadi.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta kepala daerah dan instansi terkait dari seluruh wilayah Jawa Barat.
(d10)