Bantul – Upaya reforma agraria kembali ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, saat menyerahkan 811 sertipikat hasil program Konsolidasi Tanah kepada masyarakat di Parangtritis, Kabupaten Bantul, Sabtu (10/5/2025).
Berlokasi di Kantor Lurah Parangtritis, acara ini disambut meriah oleh warga yang akhirnya menerima kepastian hukum atas tanah mereka. Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan sertipikat tersebut dengan bijak dan tidak gegabah menjual lahan.
“Tanah ini dulunya tertutup, sulit diakses. Sekarang sudah resmi, datanya jelas. Silakan digunakan untuk hal-hal produktif, jangan dijual murah,” kata Nusron Wahid dalam bahasa Jawa yang akrab bagi warga setempat.
Sertipikat yang dibagikan mencakup luas tanah sebesar 703.844 meter persegi untuk 680 penerima. Tanah-tanah tersebut tersebar di tujuh dusun: Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X. Semuanya merupakan bagian dari “tanah tutupan Jepang”, lahan yang dirampas tentara Jepang sekitar tahun 1943–1945 untuk keperluan pertahanan, dan kini berhasil dikonsolidasikan melalui program reforma agraria.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan rasa terima kasih atas keberhasilan program ini yang dinilai mampu memperkuat keadilan agraria di wilayahnya.
“Kami mengapresiasi Gus Menteri dan warga Parangtritis, juga peran Gugus Tugas Reforma Agraria DIY. Tanah tutupan Jepang kini punya kepastian hukum,” ucapnya.
Hadir mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat tinggi di lingkungan ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari; serta Kepala Kantor Wilayah BPN D.I. Yogyakarta, Dony Erwan Brilianto. (D09)













