Gorontalo – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo bersinergi dalam upaya pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, dan judi online.
Hal itu terungkap dalam deklarasi pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini dipimpin oleh Penjabat (Pj) Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin dan Kepala OJK Wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, serta Maluku Utara, Robert H.P. Sianipar. Penandatanganan pernyataan bersama pun dilakukan pada Selasa (1/10/2024) di Halaman Rumah Dinas Gubernur.
Robert menjelaskan bahwa aktivitas keuangan ilegal, seperti pinjol ilegal, investasi bodong, dan judi online, telah menjadi ancaman serius bagi perekonomian dan kehidupan sosial masyarakat. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), total transaksi judi online di Indonesia per Maret 2024 mencapai Rp600 triliun.
“Angka ini sangat mengkhawatirkan, karena banyak keluarga yang hancur akibat judi online. Oleh karena itu, langkah tegas harus diambil untuk memberantas aktivitas ini,” ungkap Robert.
Di Gorontalo, kasus investasi bodong berbasis crypto, trading, dan tawaran pekerjaan palsu juga meningkat. Meskipun OJK telah berupaya memblokir entitas ilegal, modus-modus baru terus bermunculan. Robert menambahkan, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI) telah menghentikan 9.888 entitas keuangan ilegal, termasuk 8.271 pinjol ilegal, 1.366 investasi ilegal, dan 251 pegadaian ilegal.
Sementara itu, Pj Gubernur Rudy Salahuddin menegaskan bahwa kejahatan keuangan ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat.
“Pemerintah harus berperan aktif dalam memberantas aktivitas ini. Sinergi antara OJK, kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dari kejahatan finansial,” tegas Rudy.
Deklarasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, serta anggota Satgas PASTI Provinsi Gorontalo, termasuk perwakilan dari Kepolisian, Bank Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Agama, Badan Intelijen Negara, Kejaksaan Tinggi, dan sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemprov Gorontalo.
Deklarasi bersama ini diharapkan menjadi langkah awal bagi sinergi yang lebih kuat antara pemerintah, OJK, kepolisian, dan masyarakat dalam memerangi keuangan ilegal di Gorontalo. Kombinasi upaya pemblokiran, peningkatan literasi keuangan masyarakat, dan penegakan hukum akan menjadi senjata utama dalam menghadapi ancaman ini. Dengan kolaborasi yang lebih erat, diharapkan masyarakat Gorontalo bisa terbebas dari ancaman pinjol ilegal, investasi bodong, dan judi online yang merusak ekonomi dan sosial.
(D09)













