, Indramayu – Penerapan Pendisiplinan Protokol Kesehatan secara lebih ketat terhadap para pelaku usaha, perkantoran, dan pasar malam dilaksanakan Operasi Non Yustisi oleh Kepolisian Sektor Karangampel dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 guna mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 diwilayah hukum Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu, Senin (27/09/2021).
Kepala Polsek Karangampel, AKP SUDIHARDJO, SH, memimpin langsung kegiatan bersama tiga anggota personilnya, AIPTU HARYOKO, BRIPKA SUTOMO.SH, dan BRIGADIR ARI Y, melaksanakan Ops Non Yustisi dilokasi Jln Raya Desa Tanjung sari, Jln Raya Dampuawang Desa Karangampel, dan Jln raya Barat Karangampel Kidul Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu.
Adapun kegiatan yang dilaksanakan meliputi, Himbauan/Sosialisasi PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhadap para pelaku usaha dan Pendisiplinan protokol kesehatan secara lebih ketat kepada masyarakat / Karyawan (pekerja) atau kerumunan massa untuk mentaati anjuran Pemerintah Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 Tanggal 13 September 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali. (Daily28/Bagas)













