, Trenggalek – Jumlah warga di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur yang melangsungkan pernikahan di masa pandemi Covid-19 berangsur-angsur kembali normal dibandingkan tahun sebelumnya.
Data dari kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek mencatat dari bulan Januari 2021 hingga April 2021 ada 1.701 peristiwa perkawinan yang tersebar di 14 kecamatan se-kabupaten Trenggalek dengan rincian 392 melakukan akad nikah di kantor KUA dan 1.309 di luar kantor.
Kepala Kemenag kabupaten Trenggalek, Moh. Badrudin melalui Kasi (Bimbingan Masyarakat) Islam Safa’ Antoni mengatakan pada Januari 2021 tercatat ada 468 peristiwa perkawinan di kabupaten Trenggalek.
“Bulan Januari ada 468 yang melakukan pernikahan,104 di kantor KUA dan 364 di luar kantor KUA,” Kata Safa’ Antoni kepada dailypost.id di kantornya, Selasa (25/5/2021).
Selanjutnya, bulan Pebruari 2021 rekapitulasi angka yang menikah ada sedikit penurunan, tercatat 405 perkawinan se-kabupaten Trenggalek.
Dia merinci dari data tersebut sebanyak 83 pasangan menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) dan 322 di luar Kantor KUA.
Selanjutnya pada Maret 2021 tercatat ada 597 warga yang menggelar pernikahan, di antaranya 151 di kantor, 484 di luar kantor.
Kemudian pada April 2021 angka yang menikah kembali turun yaitu ada 193 pasangan , diantaranya 54 akad nikah di kantor KUA dan 139 di luar kantor.
Sejauh ini menurutnya, peristiwa perkawinan di kabupaten Trenggalek mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 pada bulan yang sama.
Safa’ menambahkan, untuk peristiwa perkawinan Poligami di kabupaten Trenggalek dari Januari hingga April 2021 kosong alias nihil.
“Untuk perkawinan Poligami nihil, sedangkan persyaratan pernikahan saat era new normal tetap mengikuti protokol Covid-19 , ” ujarnya.
Menurutnya, protokol Covid-19 pernikahan mulai akad nikah disesuaikan dengan pola hidup baru.
“Ketika mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) harus jaga jarak, pakai masker, cuci tangan,” katanya.
Safa’ menjelaskan, untuk proses akad nikah bisa dilakukan di KUA maupun di rumah mempelai.
Saat akad nikah dalam ruangan hanya dibatasi untuk 10 orang, baik akad di rumah maupun akad di KUA.
“Saat akad nikah, maka acara pernikahan maksimal 10 orang dalam ruangan,” ujarnya.
Lanjutnya, 10 orang itu terdiri dari penghulu, wali, pengantin pria dan wanita, dua saksi, keluarga dari calon suami dan keluarga dari calon istri.
“Selain penghulu,wali, saksi dua, mempelai dua, orang tua dari lelaki dan perempuan, penceramah dan yang lainnya menunggu di luar,” ujarnya.
Sa’fa juga mengatakan saat akad nikah semua orang dalam ruangan harus pakai masker dan menjaga jarak.
“Kemudian pakai sarung tangan bagi wali dan mempelai pria,” tambahnya.
Menurutnya, tidak ada biaya pernikahan jika dilakukan di kantor KUA alias secara gratis. Namun berbayar jika akad nikah dilakukan di rumah dan saat luar jam dinas.
“Kalau di rumah dan di luar jam dinas ini Rp 600 ribu dana disetor / tranfer ke Bank sebagai dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) , nanti bukti penyetorannya itu diberikan ke KUA,” tambahnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengadakan pernikahan dengan menerapkan protokol kesehatan tujuannya menghindari penyebaran Covid-19 yang hingga saat ini belum berakhir.
“Untuk yang mengadakan pernikahan kita imbau untuk penuhi administrasi, ikuti protokol Covid-19, laksanakan sesuai dengan aturan kemenag,” pungkasnya. (Daily12/Sar)













