https://wa.wizard.id/003a1b

Panglima TNI: Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Pensiun Dini atau Mengundurkan Diri

sa shop gorontalo

DAILYPOST.ID Jakarta– Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa prajurit aktif yang saat ini menjabat di instansi atau lembaga sipil harus segera pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas militer.

“Jadi, prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian/lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya sesuai dengan Pasal 47. Makasih,” kata Jenderal Agus saat ditemui di PTIK, Jakarta Selatan.

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), yang mengatur regulasi terkait anggota TNI yang menduduki jabatan sipil. Namun, Jenderal Agus tidak merinci siapa saja prajurit aktif yang saat ini harus segera mundur karena menduduki jabatan sipil di luar ketentuan yang diatur dalam UU tersebut.

Prosedur Pengunduran Diri Prajurit TNI yang Menjabat di Jabatan Sipil

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Hariyanto menjelaskan bahwa setiap perwira TNI aktif yang ingin menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI wajib mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari dinas militer.

“Jika seorang prajurit TNI akan menduduki jabatan sipil di luar ketentuan Pasal 47 ayat (2) UU TNI, yang harus ditempuh adalah mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas militer,” ujar Mayjen TNI Hariyanto.

Langkah yang harus dilakukan adalah mengajukan pengunduran diri ke Mabes TNI, yang kemudian akan diproses dan disahkan oleh pimpinan TNI. Setelah pengunduran diri disetujui, maka prajurit tersebut akan berstatus sipil penuh dan tidak lagi terikat dengan aturan serta kewajiban sebagai anggota TNI.

Ketika ditanya mengenai sanksi bagi prajurit aktif yang tidak segera mundur dari jabatannya di instansi sipil, Mayjen Hariyanto enggan memberikan jawaban lebih lanjut.

Sorotan Publik terhadap Pejabat TNI Aktif di Jabatan Sipil

Isu ini menjadi perhatian publik setelah beberapa prajurit TNI aktif diketahui menduduki jabatan strategis di instansi sipil. Beberapa di antaranya adalah:

  • Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Teddy sebelumnya masih berpangkat Mayor, namun kemudian mendapat kenaikan pangkat menjadi Letnan Kolonel dari Panglima TNI.
  • Mayor Jenderal TNI Novi Helmy Prasetya, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Bulog sekaligus sebagai Komandan Jenderal Akademi TNI.

Keberadaan perwira aktif di jabatan sipil ini menimbulkan polemik, terutama terkait kepatuhan terhadap UU TNI.

Ketentuan Pasal 47 UU TNI: Siapa Saja yang Boleh Menjabat di Jabatan Sipil?

Pasal 47 Ayat (1) UU Nomor 34 Tahun 2004 menyatakan bahwa prajurit TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan. Namun, Pasal 47 Ayat (2) memberikan pengecualian bagi prajurit aktif untuk menjabat di 10 kementerian atau lembaga negara, yaitu:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara
  2. Kementerian Pertahanan
  3. Sekretariat Militer Presiden
  4. Badan Intelijen Negara
  5. Badan Siber dan Sandi Negara
  6. Lembaga Ketahanan Nasional
  7. Dewan Pertahanan Nasional
  8. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas)
  9. Badan Narkotika Nasional (BNN)
  10. Mahkamah Agung

Di luar 10 instansi tersebut, prajurit TNI yang ingin menduduki jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun dini.

Penegasan Panglima TNI: Fokus pada Kepatuhan Regulasi

Jenderal Agus Subianto menegaskan bahwa aturan ini harus dijalankan demi menegakkan disiplin serta profesionalisme di lingkungan TNI. Keputusan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi konflik kepentingan antara tugas militer dan jabatan di instansi sipil.

Panglima TNI berharap bahwa semua prajurit yang terdampak aturan ini segera mengambil langkah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(d10)

Share:   
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version