Gorontalo — Pansus II DPRD Provinsi Gorontalo akhirnya sepakat untuk mengubah judul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari yang semula “Sistem Kesehatan Daerah” (SKD) menjadi “Penyelenggaraan Kesehatan Daerah” (PKD). Keputusan ini diambil setelah menggelar rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di ruang rapat Dulohupa, Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (22/07/2024).
Wakil Ketua Pansus II DPRD Provinsi Gorontalo, Espin Tulie, menjelaskan bahwa perubahan judul ini dilakukan untuk lebih mencerminkan substansi dari Ranperda tersebut. “Kami bersama stakeholder, termasuk IDI, PPMI, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, Biro Hukum, Kemenkumham, dan penyusun naskah akademik, sepakat untuk mengganti judul menjadi Penyelenggaraan Kesehatan Daerah,” terang Espin.
Espin juga menuturkan bahwa meski judul berubah, substansi dari Ranperda tersebut tetap sama. Namun, ada tiga poin penting yang perlu diperjelas agar Ranperda ini bisa segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Ada tiga hal yang kami garis bawahi: pengelolaan sistem sumber daya manusia, pengelolaan Rumah Sakit Jiwa, dan pendanaan. Ini yang harus diperjelas dalam pasal-pasal Perda tersebut,” ujar Espin.
Politikus PDI P ini juga mengungkapkan bahwa tim Pansus telah bekerja keras untuk memfinalisasi Ranperda ini, meskipun masih menunggu turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami sudah bekerja, sudah finalisasi, dan sudah mengeluarkan anggaran. Namun, karena merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jambi, proses fasilitasi dari bulan Februari hingga sekarang belum menghasilkan keputusan,” tambahnya.
Perubahan judul ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai isi dan tujuan dari Ranperda tersebut, sehingga dapat segera diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Provinsi Gorontalo.
(adv)













