, Tulungagung – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Tulungagung menyetujui ditetapkannya dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna DPRD di ruang Graha Wicaksana, Sabtu (12/6/2021).
Ketua DPRD kabupaten Tulungagung Marsono menyampaikan, bahwa rapat paripurna tersebut digelar berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD yang dilakukan pada Rabu 9 Juni 2021 lalu.
“Berdasarkan rapat Badan Musyawarah disepakati pelaksanaan rapat paripurna dijadwalkan pada Sabtu 12 Juni 2021, dengan memanfaatkan sarana teleconference,” kata Marsono.

Marsono juga menyampaikan, mewakili seluruh anggota DPRD kabupaten Tulungagung mengucapkan selamat kepada Pemkab Tulungagung yang telah berhasil memperoleh predikat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan pemeriksa keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur pada 28 Mei 2021 silam.
Sementara itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengatakan ada beberapa agenda dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Tuluagung hari ini. Salah satunya adalah persetujuan bersama dua Ranperda untuk dijadikan Perda Tulungagung.
“Ranperda perubahan tentang RPJMD tahun 2018-2023 sekaligus ranperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang penyelenggaraan menara telekomunikasi, ” kata Maryoto.
Berikut ketujuh fraksi yang menyetujui ditetapkannya dua ranperda menjadi Perda kabupaten Tulungagung diantaranya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB,Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi Gabungan Partai Demokrat, Partai Nasdem, PBB, serta Fraksi Hati Nurani Bersatu.
Sedangkan dua ranperda yang disetujui dan ditetapkan menjadi Perda yaitu Ranperda tentang Perubahan atas Perda No 6 Tahun 2019 tentang RPJMD kabupaten Tulungagung Tahun 2018-2023 serta Ranperda tentang Perubahan ketiga atas Perda No. 18 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan menara Telekomunikasi. (Daily12/Sar/Adv)













