Urus Roya Tanpa Calo, Warga Ternate dan Lamongan Buktikan Bisa Selesai Sehari

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Jakarta – Anggapan urusan pertanahan itu rumit masih melekat di sebagian masyarakat karena banyaknya dokumen dan prosedur yang harus dilalui. Tak heran banyak warga memilih menggunakan jasa perantara karena khawatir bolak-balik ke Kantor Pertanahan. Padahal layanan roya atau penghapusan Hak Tanggungan bisa diurus sendiri dengan mudah asalkan persyaratan lengkap sejak awal.

“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, warga Kelurahan Ngade, Ternate Selatan, Kota Ternate saat ditemui di Kantah Kota Ternate.

Rizky menilai kejelasan informasi dari petugas sangat membantu masyarakat awam memahami alur layanan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo. Semoga pelayanan seperti ini terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat,” tuturnya.

Roya termasuk layanan yang bisa selesai cepat dengan catatan berkas awal sudah lengkap. Hal itu dibuktikan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan yang mengurus roya untuk dua sertipikat tanahnya secara mandiri di Kantah Kabupaten Lamongan.

“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkapnya.

Adapun persyaratan roya yang perlu disiapkan antara lain formulir permohonan, fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) yang dicocokkan dengan aslinya di loket, sertipikat tanah dan sertipikat Hak Tanggungan, surat roya atau keterangan lunas dari kreditur, serta fotokopi KTP pemberi HT (debitur) dan penerima HT (kreditur) yang juga dicocokkan petugas. Biaya PNBP untuk layanan ini Rp 50.000 per sertipikat hak atas tanah.

Informasi lengkap mengenai roya dapat diakses melalui Aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan atau langsung di Kantah Kabupaten/Kota setempat.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version