Kota Gorontalo– Dalam rangka menekan inflasi di Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) menggelar pasar murah bersubsidi di kawasan Kedai Tuli, Kecamatan Sipatana, pada Sabtu (28/12/2024). Kegiatan ini menjadi penutup dari tiga titik pelaksanaan pasar murah yang sebelumnya digelar di Pasar Jajan dan Lapangan Buladu.
“Jadi hari ini kita ke titik terakhir. Kemarin di Pasar Jajan, kemudian di Lapangan Buladu, dan kali ini di kawasan Kedai Tuli untuk pasar murah bersubsidi,” ungkap Sumaryadi Tone, Plt. Kepala Disperdagin Kota Gorontalo.
Pasar murah ini menyediakan paket bahan pokok yang terdiri dari enam komoditas utama, yaitu beras, minyak goreng, gula pasir, telur, cabai, dan bawang merah. Setiap paket dijual dengan harga Rp95.000, setelah mendapatkan subsidi sebesar Rp90.000 dari total harga awal Rp185.000.
“Dalam setiap paket tersedia enam komoditas pangan, seperti beras, minyak goreng, gula pasir, dan lainnya. Harga aslinya Rp185.000, tetapi setelah disubsidi, masyarakat hanya membayar Rp95.000 per paket,” jelas Sumaryadi.
Langkah ini diambil pemerintah untuk mengantisipasi lonjakan harga menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN), yaitu perayaan Natal dan Tahun Baru. Sumaryadi berharap pasar murah ini dapat meringankan beban masyarakat di tengah meningkatnya kebutuhan pokok selama periode tersebut.
“Biasanya menjelang Natal dan Tahun Baru, karena permintaan kebutuhan meningkat, harga cenderung naik. Oleh karena itu, Pemkot melalui Disperdagin mengadakan pasar murah agar masyarakat tidak terlalu terbebani dengan kenaikan harga,” tambahnya.
Pasar murah di kawasan Kedai Tuli juga melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk penyandang disabilitas, lansia, serta warga Sipatana dan Kota Gorontalo secara umum.
“Peserta tadi beragam, ada penyandang disabilitas, lansia, masyarakat Sipatana, dan warga Kota Gorontalo pada umumnya,” tutup Sumaryadi.
Dengan terselenggaranya pasar murah ini, Pemkot Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas harga pangan dan mendukung kesejahteraan masyarakat menjelang hari besar keagamaan.
(d10)













