Pemkab Gorontalo dan DPRD Finalisasi Perubahan SOTK, Sepakati 24 Organisasi Perangkat Daerah

Dailypost.id

DAILYPOST.ID GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama DPRD Kabupaten Gorontalo menuntaskan pembahasan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gorontalo.

 

Pembahasan final berlangsung di kantor DPRD Kabupaten Gorontalo, Senin (25/5/2026), dan dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, didampingi para asisten serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).

 

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah dan panitia khusus (Pansus) DPRD mencapai kesepakatan terkait jumlah perangkat daerah yang akan diterapkan dalam struktur baru pemerintahan Kabupaten Gorontalo, yakni sebanyak 24 OPD.

 

Sugondo Makmur menjelaskan, pada awalnya pemerintah daerah mengusulkan perampingan struktur organisasi menjadi 23 OPD sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Namun, dalam proses pembahasan, DPRD mengusulkan agar urusan perikanan tetap berdiri sebagai perangkat daerah tersendiri dan tidak digabungkan dengan sektor ketahanan pangan, pertanian, dan peternakan.

 

“Jadi ada permintaan DPRD untuk perikanan tetap berdiri sendiri, yang awalnya akan digabung dengan ketahanan pangan, pertanian, dan peternakan,” ujar Sugondo.

 

Menurutnya, hasil pembahasan tersebut merupakan bentuk kompromi dan kesepakatan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD setelah melalui serangkaian diskusi yang mendalam.

 

Ia juga memberikan apresiasi kepada Pansus DPRD Kabupaten Gorontalo yang dinilai bekerja secara serius dan komprehensif dalam mengkaji perubahan struktur organisasi tersebut. Berbagai referensi dari daerah lain hingga konsultasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Kepegawaian Negara (BKN), dilakukan untuk memastikan perubahan SOTK berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan daerah.

 

“Pansus DPRD sangat serius dalam pembahasannya. Mereka banyak melakukan referensi ke daerah lain dan berkonsultasi ke BKN sehingga hasil yang disepakati benar-benar mempertimbangkan berbagai aspek,” katanya.

 

Kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD tersebut selanjutnya akan dibawa ke agenda rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan resmi sebelum memasuki tahapan berikutnya.

 

Meski demikian, Sugondo menegaskan bahwa perubahan SOTK tidak akan langsung diberlakukan setelah mendapatkan persetujuan paripurna. Pemerintah daerah masih harus melakukan sejumlah penyesuaian administratif dan teknis sebelum struktur baru dapat diterapkan secara efektif.

 

“Setelah ini masih akan ada penyesuaian-penyesuaian. Tidak semudah membalikkan telapak tangan,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, implementasi struktur organisasi yang baru harus diselaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan daerah, penganggaran dalam APBD, hingga pembagian tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Selain itu, penataan sumber daya manusia aparatur juga menjadi bagian penting dalam proses transisi tersebut.

 

“Karena bisa dibilang baru kembali, jadi harus hati-hati diterapkan, termasuk pegawai-pegawainya,” tambah Sugondo.

 

Perubahan SOTK ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, responsif, dan adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah. Dengan struktur organisasi yang lebih tepat, Pemerintah Kabupaten Gorontalo optimistis pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan lebih optimal demi mendukung percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version