NGAWI – Pemerintah Kabupaten Ngawi resmi mengeluarkan kebijakan baru guna menjaga kondusivitas wilayah menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H dan Hari Raya Idul Fitri 2026. Melalui Surat Edaran Nomor: 300.1.5/145/404.319/2026, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menetapkan sejumlah poin penting yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha maupun masyarakat umum demi menciptakan situasi yang nyaman dan tertib.
Langkah tegas diambil terhadap sektor hiburan malam, di mana Bupati menginstruksikan penutupan total seluruh kegiatan usaha hiburan malam dan karaoke selama satu bulan penuh. Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghormati kekhusyukan umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, sekaligus meminimalisir potensi gangguan ketertiban selama bulan suci tersebut, Rabu (18/2/26).
Bagi pelaku usaha kuliner seperti kafe, restoran, dan rumah makan, pemerintah masih memperbolehkan operasional dengan syarat tertentu. Salah satu aturan utamanya adalah kewajiban menggunakan tirai penutup pada siang hari agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka dari luar. Selain itu, para pelaku usaha juga diminta untuk mengumandangkan adzan Maghrib sebagai penanda waktu berbuka puasa bagi pelanggan.
Sektor ekonomi kerakyatan seperti Pedagang Kaki Lima (PKL) juga mendapatkan pengaturan jam operasional khusus. Dalam surat tersebut, PKL baru diperbolehkan mulai berjualan di atas pukul 16.00 WIB dengan tetap diwajibkan menjaga ketertiban di lokasi masing-masing. Pengaturan ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi masyarakat dalam mencari kebutuhan berbuka puasa tanpa mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Aspek keamanan turut menjadi perhatian serius dengan adanya larangan total terhadap penggunaan petasan. Masyarakat dilarang keras untuk membuat, menyimpan, membawa, mengedarkan, menjual, hingga membunyikan petasan dan sejenisnya. Larangan ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan maupun kebisingan yang dapat mengganggu ketenangan warga saat beribadah atau beristirahat.
Terakhir, Bupati Ngawi menghimbau kepada warga yang tidak menjalankan ibadah puasa untuk tetap menjunjung tinggi toleransi. Warga diminta untuk tidak merokok, makan, atau minum di tempat umum yang bukan diperuntukkan bagi kegiatan kuliner. Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 ini diharapkan menjadi panduan bersama bagi seluruh lapisan masyarakat Ngawi untuk saling menghargai selama momen hari besar keagamaan tersebut.(Ed)













