Sleman – Sejarah panjang perjuangan rakyat atas hak tanahnya menemukan titik terang. Melalui program Konsolidasi Tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan 811 sertipikat tanah kepada warga Parangtritis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanah yang dahulu dirampas saat penjajahan Jepang kini telah kembali ke tangan rakyat secara sah.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, yang hadir langsung dalam penyerahan sertipikat pada Sabtu (10/5/2025), menyebut proses ini bukan sekadar administrasi pertanahan, melainkan pemulihan martabat rakyat atas hak-haknya yang sempat hilang selama lebih dari 80 tahun.
“Ini bukan cuma pembagian sertipikat, tapi bagian dari sejarah besar bangsa kita. Dulu tanah-tanah ini diambil paksa oleh penjajah Jepang, sekarang kita kembalikan secara sah kepada pemiliknya. Ini simbol kemenangan,” tegas Menteri Nusron.
Sertipikat yang dibagikan meliputi total 703.844 meter persegi tanah yang tersebar di tujuh dusun, yakni Sono, Duwuran, Kretek, Grogol VII, Grogol VIII, Grogol IX, dan Grogol X. Dari luas tersebut, sebagian besar akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik, seperti fasilitas umum, pelebaran jalan, dan ruang ibadah.
Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, menjelaskan bahwa pendekatan konsolidasi tanah yang dilakukan kali ini tidak hanya fokus pada legalitas, tetapi juga penataan ulang yang sesuai dengan rencana tata ruang.
“Ini bukan hanya tentang sertipikat. Ini penataan kembali bidang tanah yang memperhatikan fungsi pertanian, permukiman, dan infrastruktur dasar masyarakat. Kami pastikan kejelasan status dan keberlanjutan penggunaannya,” jelas Embun.
Tanah yang sebelumnya dikenal sebagai Tanah Tutupan Jepang merupakan aset yang selama puluhan tahun statusnya tidak jelas, karena sejarah pengambilalihan oleh Jepang pada 1943–1945 untuk kepentingan militer. Dengan kerja sama erat antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah, tanah tersebut kini telah diakui dan dibagikan kepada warga sebagai pemilik sah.
Di balik kabar gembira tersebut, Menteri Nusron juga mengingatkan warga untuk berhati-hati menjaga sertipikatnya. Ia menegaskan pentingnya melek literasi hukum agar tidak menjadi korban penipuan atau penyalahgunaan dokumen.
“Kalau ada yang minta pinjam sertipikat, apalagi untuk agunan, pikirkan matang-matang. Jangan asal tanda tangan dokumen yang tidak dimengerti. Kalau tidak bisa baca, minta tolong perangkat desa untuk bacakan. Ini amanah untuk masa depan keluarga,” pesan Nusron yang disambut antusias warga.
Kementerian ATR/BPN juga memastikan adanya pengawasan agar tanah yang telah disertipikatkan benar-benar dimanfaatkan secara produktif dan tidak menjadi objek spekulasi atau alih fungsi ilegal.
Dalam kunjungan tersebut, turut hadir Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Muda Saleh, Kepala Biro Humas Harison Mocodompis, Direktur Konsolidasi Tanah Trias Wiriahadi, dan Kepala Kanwil BPN DIY Dony Erwan Brilianto beserta jajaran.












