Gorontalo – Dinas Perhubungan menegaskan komitmennya dalam penanganan kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) sebagai upaya menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Meski sempat tertunda akibat aksi demonstrasi, program sosialisasi dan penindakan ODOL terus dilanjutkan bekerja sama dengan kepolisian serta instansi terkait.
“Kalau di ODOL ini, domainnya memang ada di Kementerian Perhubungan. Tapi kami tetap bersinergi, karena masalah ODOL menyangkut keselamatan dan itu adalah tanggung jawab bersama,” jelas Kepala bidang angkutan jalan Dishub Provinsi Gorontalo, Abdul Karim Rauf, saat ditemui media pada Jumat (26/09/2025.
Pada awal 2025, kepolisian bersama pihak Kementerian Perhubungan telah melaksanakan sosialisasi terkait penanganan ODOL. Menurut Abdul karim, langkah ini penting karena dampak kendaraan dengan dimensi atau muatan berlebih sangat merugikan masyarakat.
“Kalau ada truk muatan yang jatuh, risikonya bisa sampai menelan korban jiwa. Jalan juga cepat rusak karena daya dukungnya terbatas. Belum lagi menimbulkan kemacetan,” tegasnya.
Dalam penanganannya dijelaskan Abdul Karim, Dishub bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) memberikan pembinaan kepada pelanggar ODOL. Salah satunya melalui program normalisasi, yakni mengembalikan ukuran kendaraan sesuai standar.
“Kalau panjang truk seharusnya 12 meter tapi jadi 14 meter, maka kelebihan dua meter itu harus dipangkas agar sesuai aturan. Biasanya tim BPTD langsung memberi tanda pada kendaraan agar disesuaikan saat uji KIR,” ungkapnya.
Selain itu, pemantauan rutin juga dijadwalkan setiap tiga bulan sekali oleh Dishub. Sementara pihak kepolisian melakukan penindakan melalui operasi rutin seperti Operasi Otanaha, Operasi Patuh, dan Operasi Zebra.
Dishub juga mendorong pemerintah kabupaten/kota memastikan kendaraan lolos uji berkala setiap enam bulan agar tidak ada ODOL. Penindakan juga dilakukan melalui jembatan timbang, seperti yang ada di Marisa (Pohuwato) dan Boalemo.
“Setiap kendaraan barang yang melintas dan terindikasi ODOL pasti diberhentikan serta diberikan tindakan. Bahkan untuk proyek-proyek pemerintah provinsi, sudah ditegaskan tidak boleh menggunakan kendaraan ODOL,” katanya.
Selain pengawasan dan penindakan, Dishub bersama kepolisian terus melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha transportasi. Hal ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran ODOL dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan di jalan raya.













