PALEMBANG – Pemerintah terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang setiap tahun berdampak luas terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat, hingga aktivitas ekonomi.
Dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026), Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, mengimbau seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar aktif melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan.
“Kami mengimbau seluruh pemegang HGU wajib melakukan tindakan pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” tegas Ossy Dermawan.
Dalam regulasi tersebut, pemegang HGU diwajibkan mengelola lahan secara bertanggung jawab, termasuk menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, menyediakan sarana pengendalian kebakaran, sumber air, hingga memastikan tata kelola lahan tetap aman dan tidak mudah terbakar.
Selain itu, Wamen ATR/Waka BPN juga meminta jajaran di daerah untuk melakukan pengawasan rutin terhadap wilayah HGU yang berpotensi mengalami kebakaran. Pemantauan dilakukan dengan membandingkan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terdeteksi.
Ossy Dermawan menegaskan bahwa praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak akan ditoleransi. Pemegang HGU yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksi dapat berupa peringatan, evaluasi pemanfaatan tanah, hingga langkah administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujarnya.
Apel kesiapsiagaan tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago. Kegiatan diawali dengan pemeriksaan pasukan Satgas Karhutla dan dilanjutkan simulasi pemadaman api menggunakan berbagai peralatan oleh petugas di lapangan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim rawan karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.













