, Kotamobagu — Pemerintah Kota Kotamobagu terus mendorong reformasi birokrasi melalui penataan jabatan aparatur sipil negara (ASN) berbasis sistem merit. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap pejabat yang menempati posisi strategis benar-benar sesuai dengan kompetensi dan kebutuhan organisasi.
Penataan tersebut menyasar berbagai level jabatan, mulai dari eselon II hingga eselon III. Pemerintah menegaskan bahwa proses penempatan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan aspek profesionalitas, kapasitas individu, serta kebutuhan riil organisasi perangkat daerah.
Selain itu, setiap ASN yang menempati jabatan baru dituntut mampu beradaptasi dengan cepat terhadap karakter tugasnya. Kemampuan membangun koordinasi lintas sektor serta mengoptimalkan kinerja unit kerja menjadi poin penting yang ditekankan dalam kebijakan ini.
Sistem I-MUT yang diterapkan menjadi instrumen utama dalam proses tersebut. Sistem ini merupakan bagian dari manajemen karier ASN nasional yang dirancang untuk mengatur mutasi, promosi, dan rotasi jabatan secara transparan, proporsional, serta berbasis kompetensi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga konsistensi sistem karier ASN secara nasional.
Melalui langkah ini, Pemkot Kotamobagu berharap mampu memperkuat kapasitas kelembagaan sekaligus membangun birokrasi yang adaptif dan profesional. Penataan jabatan tersebut juga menjadi bagian dari strategi kepemimpinan Wali Kota Weny Gaib bersama Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat dalam menjawab tantangan pembangunan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.












