Pengarusutamaan Gender di Gorontalo Segera Berlaku, DPRD dan Pemprov Sepakati Perda

Riski Kakilo
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menyampaikan pendapat pada Rapat Peripurna ke-70 Pembicaraan Tingkat III terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender, di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2025). (Foto: Ist).

DAILYPOST.ID Gorontalo — DPRD Provinsi Gorontalo bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Peripurna ke-70 Pembicaraan Tingkat III yang berlangsung di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (28/1/2025).

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menyampaikan apresiasi atas pembahasan Ranperda Pengarusutamaan Gender yang telah dilakukan secara komprehensif dan konstruktif bersama DPRD. Menurutnya, regulasi tersebut memiliki peran strategis sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkeadilan dan inklusif.

“Pengarusutamaan gender merupakan sebuah keharusan yang harus diperhatikan pemerintah dalam merespons dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan,” ujar Gusnar dalam sambutannya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat tiga tantangan utama yang perlu menjadi perhatian dalam implementasi pengarusutamaan gender di Provinsi Gorontalo ke depan. Ketiga aspek tersebut meliputi pemahaman proporsi, penghormatan terhadap sifat kodrati, serta penguatan kearifan lokal.

Menurut Gusnar, pengarusutamaan gender tidak boleh dipahami sebatas pemenuhan angka atau kuota semata. Kebijakan yang diterapkan harus mempertimbangkan realitas sosial, tingkat kompetisi, serta norma kehidupan yang berkembang di masyarakat.

“Pengarusutamaan gender tidak boleh dimaknai semata-mata sebagai pemenuhan angka, tetapi harus disesuaikan dengan fakta, kompetisi, dan norma kehidupan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gusnar menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender perlu dilakukan secara fleksibel namun tetap proporsional. Pendekatan ini dinilai penting agar Perda yang ditetapkan tidak bertentangan dengan regulasi lain serta tetap relevan dengan kondisi di lapangan.

“Regulasi harus ditegakkan, namun tetap memberi ruang pada fakta dan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.

Rapat peripurna tersebut ditutup dengan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Gorontalo dan Gubernur Gorontalo terhadap Ranperda Pengarusutamaan Gender. Persetujuan ini ditandai dengan pembacaan keputusan DPRD serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama, sebagai langkah akhir sebelum Ranperda resmi ditetapkan menjadi Perda.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version