, Gorut – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari Fraksi Partai Golkar DPRD Gorut menyepakati tentang Penyatuan sebanyak 9 Buah Peraturan Daerah (Perda) dilebur dalam satu Perda.
” Besar harapan kami di Lembaga Legislatif, dengan adanya Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Pengelolaan Limbah Domestik ini bisa membawa dampak positif bagi kemajuan Daerah, khususunya pada objek-objek tertentu,” Kata Hamzah
Khusus untuk Perda Retribusi sendiri kata Hamzah, Pemerintah Daerah wajib hukumnya untuk dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan, pasca ditetapkannya perda Retribusi Jasa Usaha di Gorontalo Utara.
” Harus berbanding lurus donk, ketika kita menerapkan Peraturan Daerah Retribusi, dari sisi pelayanan juga eksekutif harus maksimal dalam memberikan pelayanan,” Terang Hamzah.
Ketua DPD 2 Golkar ini juga menjelaskan, bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat Daerah yang dibentuk oleh kepala Daerah, baik itu Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, yang menegaskan bahwa secara legislasi Daerah memiliki kewenangan dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kepentingan umum. (ADV/Daily03)












