Pengesahan Perda Diminta Berdampak Positif Bagi Kemajuan Daerah

Dailypost.id

DAILYPOST.ID , Gorut – Wakil Ketua DPRD Gorontalo Utara (Gorut), Hamzah Sidik Mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan bersama dari Fraksi Partai Golkar DPRD Gorut menyepakati tentang Penyatuan sebanyak 9 Buah Peraturan Daerah (Perda) dilebur dalam satu Perda.

” Besar harapan kami di Lembaga Legislatif, dengan adanya Perda Retribusi Jasa Usaha dan Perda Pengelolaan Limbah Domestik ini bisa membawa dampak positif bagi kemajuan Daerah, khususunya pada objek-objek tertentu,” Kata Hamzah

Khusus untuk Perda Retribusi sendiri kata Hamzah, Pemerintah Daerah wajib hukumnya untuk dapat meningkatkan pelayanan yang diberikan, pasca ditetapkannya perda Retribusi Jasa Usaha di Gorontalo Utara.

Baca Juga:   Penyanyi 'Balada Pelaut' Connie Mamahit Wafat

” Harus berbanding lurus donk, ketika kita menerapkan Peraturan Daerah Retribusi, dari sisi pelayanan juga eksekutif harus maksimal dalam memberikan pelayanan,” Terang Hamzah.

Ketua DPD 2 Golkar ini juga menjelaskan, bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu produk peraturan perundang-undangan tingkat Daerah yang dibentuk oleh kepala Daerah, baik itu Daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, yang menegaskan bahwa secara legislasi Daerah memiliki kewenangan dalam membentuk Peraturan Daerah (Perda) dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta kepentingan umum. (ADV/Daily03)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Chamdi Mayang dan Tomy Ishak Ramaikan Pilkada Kabupaten Gorontalo 2020
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia