Antara UMKM dan Hak Publik, AKRAB Minta Pemda Bone Bolango Hadir Atur Center Point

Laode
(Foto Istimewa)

DAILYPOST.ID BONE BOLANGO—Koordinator AKRAB (Aliansi Kawal Tata Ruang Publik Bonebolango), Mohamad Rivaldi Sidiki, mendesak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk segera mengevaluasi dan menertibkan pemanfaatan kawasan publik di Center Point yang saat ini diduga telah mengalami krisis tata ruang akibat penyalahgunaan fungsi trotoar dan lemahnya pengawasan terhadap aktivitas usaha.

 

Menurut Rivaldi, kondisi trotoar di kawasan Center Point saat ini telah menyimpang dari fungsi utamanya sebagai ruang aman bagi pejalan kaki. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2014, trotoar merupakan fasilitas yang harus dijaga dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya serta terbebas dari berbagai bentuk gangguan yang menghambat hak pejalan kaki.

 

“Kami menilai telah terjadi penyalahgunaan fungsi trotoar di kawasan Center Point Bone Bolango. Saat ini sebagian besar bahkan hampir seluruh badan trotoar digunakan untuk aktivitas UMKM, sehingga ruang bagi pejalan kaki nyaris tidak tersedia. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip tata ruang publik yang berkeadilan dan mengabaikan hak masyarakat untuk memperoleh akses pejalan kaki yang aman dan nyaman,” tegas Rivaldi.

 

Baca Juga:   KPRI Harapan Atinggola, Koperasi Terbaik kedua se-Provinsi Gorontalo

Lebih lanjut, Aliansi AKRAB juga menyoroti persoalan parkir kendaraan yang dinilai semakin memperparah kondisi kawasan tersebut. Banyak kendaraan yang diparkir secara tidak teratur di sepanjang area Center Point sehingga mengganggu akses jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan maupun risiko keselamatan bagi pengguna jalan.

 

“Kami juga menemukan persoalan parkir yang tidak tertata dengan baik. Kendaraan yang terparkir di pinggir jalan kawasan Center Point telah mengganggu fungsi jalan dan menunjukkan lemahnya pengelolaan kawasan publik oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.

 

Selain itu, Aliansi AKRAB mempertanyakan kejelasan aspek perizinan pelaku UMKM yang beroperasi di kawasan tersebut. Berdasarkan hasil pengamatan dan informasi yang diperoleh, terdapat perbedaan sumber perizinan yang diberikan kepada para pelaku usaha, di mana sebagian memperoleh izin dari Dinas Pariwisata dan sebagian lainnya dari Dinas Koperasi dan Perdagangan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum, mekanisme pengelolaan, serta koordinasi antarinstansi dalam pemanfaatan ruang publik.

Baca Juga:   Pengajian Dambaan Wujud Nyata Keseriusan Pemkab Sergai Percepat Nilai Religius

 

“Kami meminta Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk menjelaskan secara terbuka dasar pemberian izin kepada para pelaku UMKM yang menempati kawasan trotoar. Jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan regulasi yang pada akhirnya merugikan kepentingan publik,” ujar Rivaldi.

 

Atas dasar itu, Aliansi AKRAB mendesak Pemerintah Kabupaten Bone Bolango untuk segera melakukan audit tata ruang kawasan Center Point, menertibkan penggunaan trotoar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menata sistem parkir secara profesional, serta membuka informasi perizinan kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

 

“Kami tidak menolak keberadaan UMKM, karena UMKM merupakan bagian penting dari pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, pengembangan UMKM tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan fungsi ruang publik, hak pejalan kaki, dan ketertiban tata ruang. Pemerintah harus mampu menghadirkan solusi yang adil bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas,” tutup Mohamad Rivaldi Sidiki.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Baca Juga:   Posko PPKM dan Kampung Tangguh di Minsel Mulai Diresmikan
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia