Kasus HIV/AIDS meningkat, Potensi Bencana Demografi Mendekat

Dailypost.id
Foto: Ilustrasi
Penulis: Sintia Demolingo

DAILYPOST.ID Opini — HIV/AIDS di Indonesia terus berkembang tanpa banyak mendapat perhatian publik. Meski tidak menimbulkan kepanikan seperti pandemi Covid-19, dampak HIV terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas tenaga kerja, hingga keberhasilan bonus demografi nasional dinilai sangat serius.

 

Sesmendukbangga/BKKBN, Budi Setiyono, mengungkapkan bahwa kondisi tersebut menempatkan Indonesia pada posisi yang memprihatinkan di tingkat global. “Indonesia berada pada peringkat ke-14 dunia dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV dan peringkat ke-9 dunia untuk kasus infeksi baru HIV,” ujarnya.

 

Menurutnya, data tersebut menunjukkan bahwa HIV/AIDS bukan lagi persoalan kesehatan yang berada di pinggiran agenda pembangunan nasional. Penyakit ini telah menjadi isu strategis yang berpotensi memengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia dalam jangka panjang. (nusantaraabadinews.com)

 

Data menunjukkan di berbagai daerah mengalami lonjakan jumlah terdampak HIV/AIDS. Di Karawang hingga April 2026 ada 233 kasus, Tangsel hingga April 2026 ada 203 kasus, Palu 2024 kasus di 2026. Gorontalo, berdasarkan data terbaru Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, secara kumulatif jumlah kasus HIV/AIDS di Gorontalo telah mencapai 1.538 kasus (terdiri dari 913 kasus HIV dan 625 kasus AIDS) hingga Maret 2026.

 

Perilaku Merusak & Menghancurkan Potensi Generasi

 

Penularan HIV/AIDS adalah sangat erat dengan penyimpangan perilaku yang dilakukan manusia, terutama perilaku seksual bebas seperti bergonta-ganti pasangan seksual atau perilaku homoseksual.

 

Di Indonesia sendiri, dikatakan dr Faizah, kasus HIV/AIDS pertama ditemukan pada wisatawan homoseksual di Denpasar, Bali. “Sehingga bisa dikatakan, makin menyebar dan sulitnya mengendalikan penularan infeksi HIV/AIDS hari ini adalah spiral effect akibat tidak kuatnya strategi penanganan yang selama ini diambil,” imbuhnya (muslimahnews.net).

 

Data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memang mengonfirmasi bahwa sebagian besar atau hampir 90% kasus HIV/AIDS di Indonesia didominasi oleh kelompok usia produktif (rentang usia 20–49 tahun). Namun anehnya saat ini, kasus ini dianggap lumrah bahkan dengan bangganya para pelaku memamerkannya lewat sosial media bahwa mereka positif HIV/AIDS. Padahal potensi para generasi muda harusnya dimanfaatkan untuk melakukan hal-hal positif. Lantas apa sebenarnya yang menyebabkan hal ini terjadi?

Baca Juga:   Melonjaknya Kasus HIV/AIDS di “Serambi Madinah”

 

Sekuler-Liberal Biangkeladi

 

Strategi penanggulangan HIV/AIDS saat ini menggunakan cara pandang sekuler-liberal. Dalam prakteknya untuk mengatasi kasus ini para pemangku kebijakan mengadakan kampanye kondom, terapi metadon, jarum suntik steril, sampai PrEP (obat harian untuk mencegah HIV/AIDS biasanya diberikan ke kelompok yang risikonya tinggi seperti pekerja seks, pasangan pengidap HIV, atau pria yang berhubungan dengan sesama jenis).

 

Perilaku seperti seks bebas, gonta-ganti pasangan, hubungan sesama jenis, dan penyalahgunaan narkoba sudah disepakati sebagai “penyimpangan”. Kalau sudah disebut menyimpang, logikanya harus diluruskan, bukan dibenarkan. Karena pembenaran pada penyimpangan justru memicu kerusakan baru. Olehnya, fokus utama adalah meberantas akar penyimpangan itu dan menutup ruang tumbuhnya sembari merawat dan mencegah pada yang sudah terinveksi.

 

Selain itu, perlu untuk menjaga pergaulan bukan dengan sircle toxic yang sama-sama berperilaku merusak tapi bergaul dengan yang selalu mengingatkan pada kebaikan. Akan tetapi persoalannya ini sulit diwujudkan karena paradigma sekuler (agama dipisahkan dari kehidupan) sehingga standar bukan halal-haram. Paradigma kebebasan juga dijunjung tinggi atas dasar HAM dan ini dijamin negara, yang dibatasi negara ketika hal itu menganggu orang lain. Selama tidak mengganggu dibebaskan meskipun menyimpang. Jadi sistem ini tidak memberi vonis jelas “ini benar, ini salah”. Tugasnya cuma mengakomodasi semua kubu tanpa ambil sikap moral. Makanya fenomena seperti L687Q, FWB, kumpul kebo, “wajar-wajar saja”. Selama tidak ada yan dirugikan secara fisik, maka tidak bisa dilarang. Paradigma ini menjaga kebebasan, tapi tidak berani meluruskan penyimpangan.

Baca Juga:   Solusi Islam: Benteng Remaja dari Narkoba

 

Solusi Islam

 

Paradigma Islam jauh berbeda dengan sistem kapitalis-liberal. Dalam Islam punya strategi penanganan HIV/AIDS dengan promotif, preventif, kuratif hingga rehabilitatif.

 

Kebijakan promotif adalah dengan melakukan edukasi dan meng-install pemahaman hingga membentuk pola perilaku yang benar sesuai tuntunan Islam, baik disampaikan melalui pendidikan di rumah, sebagai satu kesatuan dengan kurikulum sistem pendidikan formal yang ada, maupun melalui sistem media yang dimiliki negara. Pemahaman yang benar ini akan menjadi pencegah jatuhnya seseorang pada perilaku menyimpang dan beresiko tertular dan menularkan HIV/AIDS. Tutur dr Faizah.

 

Solusi preventif lainnya yang bertujuan memutus mata rantai penularan, lanjutnya, adalah dengan memastikan perilaku menyimpang dan beresiko seperti praktik prostitusi, L687Q, dan lainnya dihentikan (tidak lagi boleh sama sekali dilakukan). “Sistem sanksi Islam yang tegas dalam hal ini mengambil peran,” tegasnya.

 

Jadi, ia mengemukakan, spektrum strategi yang bersifat preventif ini luas, tidak hanya sebatas memberikan seruan atau nasihat tanpa konsekuensi sebagaimana yang saat ini kita lakukan. “Namun, termasuk di dalamnya adalah juga melarang secara tegas laki-laki dan perempuan berkhalwat ataupun perilaku mendekati zina lainnya, melarang melakukan zina, mengharamkan seks menyimpang, mengharamkan laki dan perempuan melakukan hal yang merusak masyarakat seperti pornografi dan pornoaksi serta mengharamkan khamar dan seluruh benda yang memabukkan/menghilangkan akal, seperti narkoba, mewajibkan amar makruf nahi mungkar dan mewajibkan negara memberi sanksi yang tegas bagi para pelaku penyimpangan/tindak kriminal,” jabarnya.

 

Kemudian tindakan kuratif, dilakukan dengan memberikan nasihat tentang tobat nasuha yang seharusnya para pelaku kemaksiatan lakukan agar mereka berhenti dari melakukan perilaku beresikonya, juga memberikan hak mereka untuk membersihkan diri dengan dijatuhi hukuman yang tegas dan menjerakan, yaitu rajam bagi para pezina yang sudah menikah dan cambuk 100 kali dan diasingkan 1 tahun bagi yang belum menikah, menghukum mati para pelaku gay/homoseksual, termasuk hukuman lain yang menjerakan bagi semua pihak yang terlibat dalam terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:   Merebaknya HIV Buah Dari Liberalisasi

 

“Sedangkan, bagi mereka yang tertular dan sakit karena hal lain, bukan karena melakukan penyimpangan perilaku, seperti tertular saat tranfusi darah, tertular dari suami, dan lainnya, berhak untuk mendapatkan layanan perawatan dan pengobatan terbaik, mendapatkan edukasi dan pendampingan bagaimana tetap bersemangat menjalani hidup dengan HIV secara lebih berkualitas, bebas dari stigmatisasi ODHA, tetap menebar manfaat dalam kehidupan yang dijalani, sembari melakukan strategi teknis sesuai perkembangan sainstek terkini yang dibutuhkan untuk mencegah penularan kepada orang lain,” tutupnya. (muslimahnew.net)

 

Paradigma Islam seperti ini, sangat menutup cela kasus merusak terjadi ditengah-tengah masyarakat. Sudah saatnya kita mengambil aturan Islam untuk diterapkan dalam kehidupan dengan bingkai Negara. Wallahu’alam Bishawwab.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia