Gorontalo – Kabar baik bagi masyarakat Gorontalo yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi meluncurkan program pembebasan pokok dan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berlaku mulai 10 hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut diluncurkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, di halaman Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo, Senin (10/8/2026). Kebijakan ini menjadi bagian dari rangkaian program pemerintah daerah dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia.
Sofian menjelaskan, masyarakat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan memanfaatkan kebijakan pembebasan yang telah disiapkan pemerintah daerah. Program tersebut diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani tunggakan pokok maupun denda.
“Mulai malam ini, tanggal 10 sampai dengan terakhir 31 Agustus, masyarakat bisa mendapatkan program pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan ini,” jelas Sofian Ibrahim.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari semarak peringatan HUT ke-81 RI, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat yang selama ini telah berkontribusi melalui pembayaran pajak daerah.
“Ini merupakan bagian dari Semarak HUT RI ke-81, yaitu pembebasan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor sekaligus memberikan apresiasi kepada seluruh masyarakat untuk patuh membayar pajak,” kata Sofian.
Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menambahkan bahwa program tersebut secara khusus diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup lama. Dengan adanya pembebasan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya sekaligus memperbarui status administrasi kendaraan.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, program ini juga memiliki sejumlah tujuan strategis bagi pemerintah daerah. Di antaranya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi akumulasi tunggakan, memperbarui dan memutakhirkan data kendaraan, serta mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Program ini bertujuan untuk meringankan wajib pajak yang sudah menunggak cukup lama, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi tunggakan, melakukan pemutakhiran data, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” imbuh Danial.
Pemerintah Provinsi Gorontalo mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut selama periode program berlangsung. Dengan pembayaran pajak yang semakin tertib, pemerintah berharap kepatuhan masyarakat terus meningkat dan penerimaan daerah dapat kembali dioptimalkan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.















