Oleh: Sri Sundari Patilima
(Guru, Aktivis Muslimah)
Belakangan ini sistem Desil menimbulkan polemik di tengah masyarakat karena dinilai tidak sesuai dengan realitas ekonomi masyarakat. Berbasis pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sistem desil mengelompokkan tingkat kesejahteraan relatif masyarakat ke dalam sepuluh tingkatan, mulai dari Desil 1 hingga Desil 10.
Komisi I DPRD Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke BPS Provinsi Gorontalo setelah menemukan banyak warga miskin yang secara mendadak bergeser dari desil 1-5 menjadi kelompok desil 6-9 setelah pembaruan data, padahal kondisi ekonomi mereka tidak berubah. Kondisi ini sejalan dengan penjelasan dari Kepala BPS RI, Amalia Adininggar Widyasanti, yang menegaskan bahwa angka desil perlu dipahami sebagai suatu pemeringkatan relatif, bukan ukuran absolut kemiskinan maupun ukuran nominal pendapatan atau kekayaan suatu keluarga.
Perdebatan pun makin riuh karena pemerintah akan menerapkan pembatasan atau larangan pembelian BBM bersubsidi kepada kelompok Desil 9 dan Desil 10, karena mereka dikategorikan sebagai kelompok 20% populasi dengan tingkat kesejahteraan relatif paling tinggi.
Di atas kertas, dua kelompok ini dianggap sebagai 20% penduduk paling sejahtera. Namun di lapangan, kriteria “paling kaya” ini memicu protes keras. Banyak warga kelas menengah—seperti pekerja kantoran dengan cicilan rumah atau mobil tua untuk mencari nafkah—tiba-tiba dimasukkan ke dalam kategori kaya ini. Meskipun pemerintah bertujuan menghemat anggaran negara dan memastikan subsidi tidak dinikmati orang kaya, aturan ini dinilai menutup mata terhadap kenyataan hidup kelas menengah—kelompok yang dianggap tidak miskin oleh data, tetapi sebenarnya empot-empotan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kapitalisme Gagal Mendefinisikan Kemiskinan
Dalam kapitalisme, ukuran kemiskinan bersifat relatif (tidak baku) karena dihitung lewat pemeringkatan angka statistik. Dalam satu wilayah atau negara, diurutkan semua masyarakat dari pendapatan yang paling rendah sampai paling tinggi. Konsekuensinya, jika anggaran negara terbatas maka masyarakat dengan pendapatan rendah akan diprioritaskan, tanpa memandang apakah masyarakat pendapatan tinggi memiliki hutang, tanggungan, cicilan dan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan realnya.
Kapitalisme gagal mendefinisikan kemiskinan. Akibatnya program pemberantasan kemiskinan bisa dipastikan gagal. Mengapa bisa gagal? Karena ukurannya tidak menyentuh siapa yang benar-benar miskin dan membutuhkan. Padahal, realitas kemiskinan di kehidupan nyata sangat mudah kita lihat dan rasakan. Misalnya sebuah keluarga yang kesulitan membeli beras, tak mampu berobat saat sakit, atau kelimpungan membayar cicilan dan kebutuhan sekolah anak, buruh harian yang tidak mendapat upah saat meliburkan diri karena sakit, orang tua yang terpaksa menunda pembayaran uang sekolah anak demi mendahulukan kebutuhan dapur, pekerja harian yang jika tidak keluar rumah sehari langsung tidak bisa makan dan masih banyak lagi.
Kapitalisme Wujudkan Kemiskinan Struktural
Kemiskinan di Indonesia bukan sekadar urusan nasib buruk atau malas bekerja, melainkan masalah struktural akibat tata kelola ekonomi kapitalistik. Dengan kata lain, kemiskinan yang diciptakan. Sumber Daya Alam vital seperti tambang, hutan, dan energi yang mestinya milik publik justru diprivatisasi dan diserahkan ke korporasi swasta. Kekayaan melimpah ini akhirnya mengalir ke segelintir konglomerat, sementara rakyat kecil kehilangan hak dan ruang hidupnya.
Kondisi ini makin parah karena kebijakan penguasa sering kali lebih memihak pada kepentingan pemilik modal ketimbang kesejahteraan rakyat. Alih-alih mengelola kekayaan alam secara mandiri untuk menggratiskan BBM dan fasilitas publik, pemerintah justru tega mencabut subsidi dasar demi efisiensi anggaran. Akibatnya, masyarakat luas hingga kelas menengah rentan terus tercekik dalam lingkaran kesulitan ekonomi yang sistemis.
Selain itu, kapitalisme memberi kebebasan kepada siapapun untuk memiliki SDA sepuasnya. Walhasil privatisasi hajat publik dan penimbunan adalah niscaya, menyebabkan kemiskinan struktural tak dapat dihindari.
Definisi Miskin Dalam Islam
Dalam kitab Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah karya Syaikh Abdul Qadim Zallum, definisi miskin dan fakir dijabarkan secara sangat jelas, konkret, dan berbasis pada realitas fisik yang mudah diindra (mahsus), sehingga tidak bersifat relatif sebagaimana dalam sistem ekonomi kapitalisme.
Islam menetapkan bahwa batas kecukupan diukur dari terpenuhinya kebutuhan dasar per individu secara menyeluruh, yang mencakup tiga hal utama:
1. Pangan: Makanan yang cukup dan layak untuk menjaga kesehatan tubuh.
2. Papan: Tempat tinggal yang memadai dan aman untuk berteduh.
3. Sandang: Pakaian yang layak untuk menutup aurat dan melindungi diri dari cuaca.
Jika individu tidak memiliki harta dan tidak memiliki penghasilan sama sekali, maka dikategorikan faqir. Jika individu memiliki harta dan pekerjaan tapi penghasilannya tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, maka dikategorikan miskin.
Atas dasar definisi yang jelas inilah, negara dalam sistem Islam (Khilafah) menjalankan fungsinya sebagai pengurus rakyat (raa’in) secara nyata dan langsung pada setiap individu. Negara tidak memandang masyarakat sebagai “rata-rata angka statistik”, melainkan memastikan setiap kepala terpenuhi kebutuhan dasarnya.
Islam Mengelola SDA untuk Kemaslahatan Masyarakat
Keberhasilan fungsi ini tidak lepas dari bagaimana negara mengelola sumber daya ekonomi utamanya. Penerapan sistem ekonomi Islam akan mewujudkan kesejahteraan secara nyata. Salah satu wujud penerapannya adalah mengembalikan Sumber Daya Alam (SDA) termasuk BBM sebagai milik umum—bukan dikuasai korporasi swasta—di mana negara hadir mengelolanya secara mandiri dan hasilnya didistribusikan sepenuhnya untuk kemaslahatan seluruh rakyat. Rasulullah saw bersabda: ”Kaum Muslimin berserikat/bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud no. 3477, Ahmad 5/364)
Para ulama dan ahli fikih mengklasifikasikan “api” dalam konteks modern sebagai seluruh sumber energi (minyak bumi, gas, batubara, dan listrik), “air” sebagai sumber air publik, serta “padang rumput” sebagai fasilitas atau sumber daya alam bersama.
Atas dasar tersebut, fasilitas publik dan sumber daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak tidak boleh diprivatisasi oleh individu maupun korporasi, seberapa besar pun modal yang mereka miliki. Negara mengemban amanat penuh untuk mengelola seluruh potensi tersebut secara adil dan merata. Langkah ini sekaligus mencegah praktik monopoli dan penimbunan (ikhtikar) yang menghambat akses masyarakat, guna memastikan seluruh kebutuhan dasar rakyat dapat terpenuhi secara optimal. Allahu A’lam














