Dailypost Gorontalo – Pemerintah Provinsi Gorontalo mengambil langkah strategis demi menjamin legalitas hidup dan kepastian hukum para penambang lokal.
Di tengah dinamika dan berbagai sorotan yang tengah bergulir di daerah, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama seluruh Bupati dan Wakil Bupati se-Provinsi Gorontalo menunjukkan komitmen nyata dengan mendatangi langsung Kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM di Jakarta pada Rabu (9/9/2026).
Niat utama dari kunjungan kerja ini adalah menemui Dirjen Minerba Tri Winarno guna membahas percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) serta memastikan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) demi hajat hidup masyarakat banyak.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, yang ikut mendampingi Gubernur dalam pertemuan tersebut menjelaskan secara rinci agenda krusial yang dibahas. Fokus utama pertama adalah menuntut kejelasan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM mengenai penetapan dokumen pengelolaan 14 Blok WPR yang telah disusun oleh Ditjen Minerba sejak tahun 2025. Sebaran wilayah ini mencakup 11 blok di Kabupaten Bone Bolango, 2 blok di Kabupaten Gorontalo, dan 1 blok di Gorontalo Utara.
Dokumen pengelolaan ini sangat dinantikan oleh masyarakat luas karena menjadi regulasi dan syarat dasar mutlak agar IPR di ketiga kabupaten tersebut bisa segera diterbitkan. Merespons desakan ini, Dirjen Minerba Tri Winarno memberikan garansi bahwa Kepmen pengesahan dari Menteri ESDM tersebut dipastikan akan terbit paling lambat pada November 2026.
Selain menuntut penerbitan izin baru, Gubernur Gusnar Ismail juga membawa misi evaluasi dengan mengusulkan penghapusan serta revisi terhadap beberapa blok yang diatur dalam Kepmen Nomor 71 Tahun 2026. Dari total 97 blok WPR yang tersebar di seluruh Provinsi Gorontalo, pemerintah daerah merekomendasikan penghapusan terhadap 28 blok yang dinilai tidak sesuai peruntukan atau memiliki potensi kandungan mineral yang sangat minim. Wilayah yang diusulkan untuk dihapus ini didominasi oleh blok-blok di Kabupaten Pohuwato, sementara sisanya berada di beberapa kabupaten/kota lain. Usulan tegas dari Gubernur Gorontalo ini mendapat perhatian serius dari Dirjen Minerba, yang langsung menjamin bahwa proses revisi regulasi tersebut akan segera rampung karena saat ini sudah berada di tingkat akhir dan sedang menjalani tahap harmonisasi di Biro Hukum Kementerian ESDM.
Komitmen pemerintah untuk melakukan pemerataan keadilan ekonomi juga menyasar daerah-daerah yang sejauh ini masih minim atau bahkan belum memiliki dokumen WPR. Dalam dialog tersebut, Dirjen Minerba berjanji akan menyisir kembali sisa anggaran kementerian yang masih tersedia agar dapat dialokasikan untuk memprioritaskan penyusunan dokumen WPR baru, khususnya bagi Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Gorontalo, dengan pengawalan program yang diproyeksikan berjalan berkelanjutan hingga tahun 2027 mendatang.
Di penghujung pertemuan, Dirjen Minerba sempat mempertanyakan kendala lapangan mengenai minimnya realisasi penerbitan IPR pada 10 blok WPR di Kabupaten Pohuwato yang secara status dokumen sebenarnya sudah dinyatakan bersih (clear). Menjawab hal tersebut, Gubernur Gusnar Ismail menjelaskan bahwa Provinsi Gorontalo sebenarnya telah memiliki langkah maju dengan diterbitkannya Peraturan Daerah mengenai Tata Kelola Pertambangan Rakyat (Perda IPERA).
Namun, tantangan terbesar yang dihadapi pemerintah daerah adalah fakta bahwa sekitar 80 persen dari total luasan 10 blok WPR di Pohuwato tersebut ternyata tumpang tindih dengan kawasan hutan dan zona penyangga (buffer zone).
Gubernur menegaskan bahwa saat ini jajarannya sedang bergerak aktif melakukan koordinasi dan proses administrasi di Kementerian Kehutanan guna mengajukan penurunan status kawasan hutan. Langkah ini mutlak dilakukan untuk mengembalikan blok-blok WPR yang beririsan dengan Perhutanan Sosial dan buffer zone tersebut ke peruntukannya, sehingga masyarakat lokal serta koperasi-koperasi tambang yang telah resmi terbentuk di Kabupaten Pohuwato bisa segera mendapatkan IPR dan menjalankan aktivitas produksi mereka secara legal, aman, serta selaras dengan regulasi lingkungan yang berlaku.














