Jakarta – Pengusaha pemegang Hak Guna Usaha (HGU) diminta tidak main-main dalam mengelola lahan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan, pembukaan atau pengolahan lahan dengan cara membakar dapat berujung pada pembatalan HGU.
Penegasan itu disampaikan Nusron saat Rapat Koordinasi (Rakor) antara Pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dalam Penanggulangan dan Penanganan Puncak Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026 di Graha Marinir Panti Perwira, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026).
Kebakaran Bisa Berujung Pembatalan HGU
Di hadapan ratusan pengusaha pemegang HGU, Nusron menjelaskan bahwa pembatalan hak dapat dilakukan apabila hasil pemeriksaan membuktikan pemegang HGU tidak memenuhi kewajibannya dalam mengelola dan menjaga lahan.
“Jadi kalau lahan terbakar itu dapat dibatalkan HGU-nya. Setelah melalui tahapan identifikasi dan inventarisasi, tinjauan lapangan atau verifikasi, pengkajian, pemberitahuan, dan pelepasan atau pembatalan HGU, apabila terbukti tidak dipenuhi (kewajibannya), HGU-nya dapat dibatalkan oleh menteri,” ujar Menteri Nusron.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016. Berdasarkan aturan itu, HGU dapat dihentikan sebelum masa berlakunya berakhir apabila pengelolaan usaha dilakukan secara tidak bertanggung jawab, termasuk membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar.
Jika Kebakaran Lebih dari 50 Persen, Bisa Dicabut Seluruhnya
Nusron juga menjelaskan bahwa luas lahan yang terbakar menjadi salah satu hal yang diperhitungkan dalam penerapan sanksi.
Jika kebakaran terjadi pada lahan kurang dari 50 persen dari total area yang diberikan HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap bagian lahan yang terdampak kebakaran.
Namun, apabila luas lahan yang terbakar mencapai lebih dari 50 persen dari total area HGU, pembatalan dapat dilakukan terhadap keseluruhan HGU.
“Kalau terbakarnya itu kurang dari 50% dari total lahan yang diberi HGU, maka yang dibatalkan adalah lokasi yang terdapat kebakaran. Tetapi, kalau kebakarannya di atas 50% dari total lahan HGU, misalnya HGU-nya 5.000 hektare, kebakarannya 3.000 hektare, maka pembatalannya dapat dilakukan keseluruhannya,” jelas Menteri Nusron.
Pemegang HGU Punya Kewajiban Cegah Kebakaran
Tanggung jawab pemegang HGU tidak berhenti pada pengelolaan lahan untuk kegiatan usaha. Dalam Surat Keputusan Pemberian HGU, terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi untuk mencegah dan menangani kebakaran.
Pemegang HGU diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana pengendalian kebakaran, menyiapkan sumber air, melakukan tata kelola air, serta melaksanakan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pascakebakaran.
Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga agar pengelolaan lahan tidak menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar.
Menteri Nusron Ajak Pengusaha Bergerak Bersama
Rakor tersebut juga menjadi momentum pemerintah untuk memperkuat kerja sama dengan para pemegang HGU dalam menghadapi puncak kebakaran hutan dan lahan di berbagai daerah Indonesia.
Nusron mengajak seluruh pengusaha untuk turut mengambil peran dalam upaya pencegahan, penanganan, dan mitigasi kebakaran hutan dan lahan.
“Kami harapkan kita semua bersama-sama menangani dan memitigasi bencana ini untuk kemaslahatan masyarakat luas dan bangsa negara,” pungkasnya.
Rakor tersebut turut diisi pengarahan dari sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga Kabinet Merah Putih, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, serta Jaksa Agung.
Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri, serta Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad.
Pesan pemerintah dalam Rakor ini menjadi jelas: pengelolaan HGU harus disertai tanggung jawab. Pencegahan kebakaran bukan hanya kewajiban administratif, tetapi bagian dari tanggung jawab pemegang hak dalam menjaga lahan yang dikelolanya.














