Oleh : Devina Nur Latifa | Aktivis Muslimah
Opini — Provinsi Gorontalo yang dijuluki sebagai Kota Serambi Madinah. Julukan ini merujuk pada karakter religius yang kuat pada masyarakatnya. Hanya saja julukan ini tidak senada dengan tantangan kesehatan yang dimiliki oleh provinsi ini yakni melonjaknya kasus HIV/AIDS. Pada bulan April kemarin isu mengenai jumlah kasus HIV/AIDS yang terus meningkat di Provinsi Gorontalo kembali mencuat ke permukaan. Angka yang beredar di media sosial memperlihatkan angka yang cukup besar, mencapai 1.257 pengidap. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo, hingga akhir tahun 2024 angka tertinggi berada di Kabupaten Gorontalo sebanyak 358 kasus. Peringkat kedua diikuti oleh Kota Gorontalo dengan 326 kasus, disusul Kabupaten Bone Bolango (163 kasus), Kabupaten Pohuwato (145 kasus), Kabupaten Boalemo (119 kasus), dan Kabupaten Gorontalo Utara (100 kasus).
Jumlah kasus HIV/AIDS yang tidak bisa dikatakan sedikit ini, tentunya terus mendorong pemerintah untuk berupaya melakukan pencegahan. Seperti Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan termasuk penyediaan fasilitas Voluntary Counseling and Testing (VCT) untuk deteksi dini HIV di pusat layanan kesehatan kemudian melakukan pengobatan gratis untuk ODHA dengan penyediaan terapi antiretroviral (ARV) secara cuma-cuma untuk meningkatkan kualitas hidup orang dengan HIV/AIDS (ODHA), serta melakukan edukasi pada masyarakat melalui kampanye kesehatan yang melibatkan komunitas lokal, sekolah, dan perguruan tinggi untuk meningkatkan kesadaran dan mengurangi stigma. Namun hal ini belum mampu memberantas secara tuntas kasus HIV/AIDS di Provinsi Gorontalo karena belum menyentuh akar masalah.
Sehingga kalau kita telisik lebih dalam, bahwa faktor dominan terjadinya HIV/AIDS adalah lifestyle yang salah, yang dipengaruhi oleh paham liberalisme sehingga melahirkan perilaku seks bebas yang menyimpang dengan adanya normalisasi seks bebas di berbagai kalangan masyarakat terutama para pemudanya. Dengan adanya peningkatan angka pengidap di berbagai kabupaten di gorontalo, ini membuktikan bahwa perilaku seks bebas bukan hanya terbatas di wilayah perkotaan saja akan tetapi sudah menyebar ke daerah lain.
Adanya lifestyle ini lahir dari sistem kehidupan yang dianut oleh negara hari ini yakni sistem sekularisme kapitalis. Sistem kehidupan inilah yang menjadikan masyarakat jauh dari aturan agama tanpa memperdulikan standar halal dan haram dalam berperilaku. Ini juga menumbuhkan kebebasan berperilaku tanpa peduli benar dan salah, sehingga menjadikan manusia sibuk mengejar pemuasan hawa nafsu dan materi belaka tanpa dibentengi oleh ajaran agama, sehingga individu berperilaku seksual yang salah dan menyimpang, bahkan mendapatkan jaminan perlindungan dari negara.
Hal ini diperparah juga dengan adanya regulasi dari negara hari ini yang bersifat liberalisme sehingga menjadikan masyarakat mudah melakukan atau mengakses hal-hal yang mereka kehendaki dengan mengatasnamakan HAM. Maka demikian, memberantas tuntas penyebaran HIV/AIDS bukan hanya tugas individu masyarakat dan juga lembaga masyarakat melainkan butuh peran negara dalam menerapkan regulasi dalam pencegahan HIV/AIDS yakni dalam hal pergaulan bebas (zina).
Langkah penyelesaian masalah HIV/AIDS adalah menutup rapat pintu kebebasan seksual, pornografi/pornoaksi, homoseksual, dan berbagai penyimpangan seksual lainnya dengan mengganti sistem kehidupan hari ini dengan sistem kehidupan yang berasal dari sang pencipta dan pengatur manusia yakni Islam. Islam memiliki segala perangkat aturan yang mengatur kehidupan manusia termasuk membatasi hubungan seksual hanya melalui pernikahan, serta menerapkan sistem sosial yang menjauhkan laki-laki dan perempuan dari pandangan seksual. Dari segi pergaulan Islam kehidupan laki-laki dan perempuan wajib terpisah, mulai dari batasan aurat dan kewajiban menutupnya, larangan tabarruj (bersolek secara berlebihan) bagi perempuan, hukum memisahkan tempat tidur, kewajiban infishal (terpisah) antara kehidupan laki-laki dan perempuan, perintah gadhul bashar (menundukkan pandangan), larangan khalwat (berdua-duaan) antara laki-laki dan perempuan dengan tanpa mahram, larangan ikhtilat (bercampur baur) antara laki-laki dan perempuan, hingga haramnya zina dan semua aktivitas mendekati zina. Negara pun akan memudahkan bahkan memfasilitasi siapa saja yang ingin menikah secara syar’i agar terhindar dari pergaulan bebas maupun perbuatan maksiat lainnya.
Selain itu Islam dengan sistem pendidikannya menjadi bekal utama untuk membangun ketakwaan dan ketaatan pada syariat. Dengan memahamkan aqidah, nilai-nilai, norma, serta pemikiran Islam melalui pendidikan formal maupun nonformal. Terbentuk individu yang memiliki benteng keimanan yang kuat dalam mengendalikan pilihan maupun perilakunya, mampu menyaring pemikiran rusak dan merusak. Keberadaan media sebagai sarana edukasi hingga mengajari cara menyalurkan gharizah nau’ (naluri seksual) yang benar, yakni dengan menikah secara syar’i, serta sebagai dakwah Islam dalam rangka membangun ketakwaan, meningkatkan pemahaman, keterikatan terhadap syariat Islam, serta menangkal pemikiran-pemikiran asing.
Pengaturan Islam melalui sistem ekonominya, akan memberikan jaminan kesejahteraan bagi seluruh individu, sehingga tidak menjadikan kekurangan ekonomi sebagai alasan melakukan penyimpangan atau kemaksiatan.
Jika pun dengan berbagai aturan yang telah diterapkan dalam negara Islam masih terdapat pelanggaran, maka akan diterapkan sanksi uqubat yang memberikan efek jera, menghapus dosa bagi pelaku, dan mencegah orang lain melakukan kemaksiatan serupa. Terkhusus untuk orang yang tertulari virus tanpa sebab kesalahan mereka, maka negara Islam akan melakukan upaya rehabilitasi tanpa dipungut biaya sedikitpun. Dengan demikian, persoalan HIV/AIDS yang terus meningkat di ‘Serambi Madinah’ bahkan dunia hari ini hanya bisa diselesaikan dengan mengganti sistem sekuler kapitalisme menjadi sistem Islam.














