Pengukuran Tanah Kini Lebih Pasti, Layanan Terjadwal ATR/BPN Sudah Diterapkan di 400 Kantah

Biro Kotamobagu

DAILYPOST.ID , Tangerang – Masyarakat yang sedang mengurus sertipikasi tanah kini tidak lagi harus menunggu tanpa kepastian untuk mendapatkan jadwal pengukuran. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal yang memungkinkan pemohon mengetahui jadwal pengukuran sejak awal pengajuan.

Layanan tersebut telah diterapkan di 400 dari total 483 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat dapat memilih jadwal pengukuran sesuai ketersediaan dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.

Kemudahan tersebut dirasakan langsung Akmal Fadillah (30), warga yang mengurus pendaftaran tanah di Kantah Kota Tangerang. Ia mengaku terkejut karena proses pengukuran hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT) berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.

“Saya sangat tidak menyangka proses pengukuran tanah bisa secepat ini dan sesuai jadwal. Saya masukin berkas 25 Juli, pengukuran di 30 Juli. Lalu, tanggal 3 Agustus sudah dikabarin Peta Bidang Tanah (PBT)-nya bisa diambil,” ujar Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Menurut Akmal, dirinya baru mengetahui adanya layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengajukan permohonan pendaftaran tanah. Petugas loket kemudian menawarkan beberapa pilihan tanggal pengukuran.

“Saya ditawarin petugas loketnya, mau tanggal 30 atau 31 Juli ukurnya dan saya pilih 30 Juli. Lalu, pada 30 Juli benar sudah diukur, cepat sekali, waktunya pasti gitu,” ungkapnya.

Pengalaman serupa dirasakan Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan, yang baru pertama kali mengurus pendaftaran tanah secara mandiri.

Fitri mengatakan, setelah mengajukan berkas pada 27 Juli dan Surat Perintah Setor (SPS) diterbitkan, proses pengukuran dilakukan pada Senin (3/8/2026). Sehari kemudian, ia mendapat pemberitahuan bahwa hasil pengukuran berupa PBT sudah dapat diambil.

“Saya masukin berkas 27 Juli, setelah SPS keluar, Senin 3 Agustus kemarin diukur bidang tanahnya. Selasa 4 Agustus pagi dihubungi, ternyata sudah selesai dan bisa diambil PBT-nya, cepat sekali,” kata Fitri.

Sebelumnya, Fitri mengaku sempat membayangkan proses pengurusan sertipikat akan membutuhkan waktu cukup lama. Kekhawatiran itu muncul karena mendengar pengalaman masyarakat lain yang pernah mengurus sertipikasi tanah.

Namun, pengalaman yang ia rasakan di Kantah Kota Tangerang Selatan justru berbeda. Menurutnya, layanan Pengukuran Terjadwal memberikan kepastian waktu dan membuat proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah dipahami.

“Saya tidak menyangka hasilnya bisa secepat ini. Terima kasih untuk Pak Menteri ATR karena program ini sangat-sangat membantu kami masyarakat awam yang belum pernah mengurus sertipikat tanah. Setelah ambil PBT ini, saya akan lanjutkan untuk pendaftaran tanah,” ujarnya.

Kementerian ATR/BPN menyebut layanan Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan sejak akhir Maret 2026. Dari 483 Kantah yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 400 Kantah telah menjalankan layanan tersebut.

Di Kantah Kota Tangerang, tercatat sudah ada 606 permohonan yang dilayani melalui skema Pengukuran Terjadwal. Sementara di Kantah Kota Tangerang Selatan, jumlah permohonan yang telah dilayani mencapai 342.

Masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali dapat datang langsung ke Kantah setempat tanpa menggunakan kuasa. Melalui layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat memperoleh kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sekaligus mengetahui tahapan proses yang harus dilalui.

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b
Rekomendasi Produk TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

FOLLOW US ON FACEBOOK
FOLLOW US ON INSTAGRAM
FOLLOW US ON TIKTOK
@dailypost.id
ekakraf multimedia