Indramayu – Konflik kepentingan terkait kepemilikan lahan mencuat di Desa Larangan Jambe, melibatkan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan pemerintah desa setempat. Petugas lapangan BBWS menemukan indikasi ketidaksesuaian antara peta BBWS dan klaim kepemilikan lahan oleh pemerintah desa, Senin (10/11/2025)
Sumber permasalahan berakar pada dugaan pengakuan lahan yang berbatasan antara aset Pekerjaan Umum (PU) dan BBWS oleh Pemerintah Desa Larangan Jambe. Klaim ini didasarkan pada aset desa yang didokumentasikan oleh PT SL, memicu investigasi lebih lanjut oleh media.
Dalam upaya mengklarifikasi situasi, tim investigasi media melakukan audiensi dengan kantor Desa Larangan Jambe. Juru tulis desa mengklaim bahwa lahan tersebut milik desa berdasarkan Leter C, dengan alasan bahwa lahan tersebut memenuhi kriteria: tidak dalam sengketa, tidak pernah diperjualbelikan atau dihibahkan, tidak dibebani hak jaminan atau agunan, dan belum bersertifikat.
Lebih lanjut, juru tulis desa menambahkan bahwa lahan tersebut adalah aset desa atau titisara. Informasi ini menambah dimensi baru dalam polemik kepemilikan lahan, menimbulkan pertanyaan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan lahan tersebut selama ini.
Di sisi lain, klaim pemerintah desa berbenturan dengan Surat Keterangan Penggunaan Aset Pemerintah Nomor 142.2/232/Des yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Larangan Jambe. Sementara itu, pegawai BBWS di lapangan menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan hak milik BBWS berdasarkan pengukuran 12 meter dari batas maksimal.
Konflik klaim kepemilikan dan status lahan aset desa atau titisara ini memerlukan kajian mendalam dari berbagai aspek hukum dan administratif. Diharapkan, mediasi dan dialog konstruktif antara pihak-pihak terkait dapat menghasilkan solusi yang adil dan berkelanjutan, serta memastikan pemanfaatan lahan yang optimal bagi kepentingan masyarakat.












