, Medan -Polrestabes bekerjasama dengan Polda Sumatera Utara berhasil menangkap 4 (empat) pengedar narkoba jenis sabu di empat tempat dan waktu yang berbeda, dengan masing masing tersangka Muhammad Herry (37) warga Batang Kuis, (kurir), Eko Susilo (34) warga Karya Medan, Muhammad Joni (33) Aceh dan Irwan Syahputra (41) warga Aceh.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Rico Sunarko, S.H, S.I.K, M.Si. didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, S.H., S.I.K, M.H.pada konferensi Pers (24/05/2021) Senin pkl.11.00 WIB, mengatakan Satresarkoba berhasil membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 40 kilogram di kawasan Jalan Binjai Kilometer 15, Diski, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Waktu Penangkapan
“Pada tanggal 10 april 2021, Sabtu pkl.22.00 di Padang Sidempuan rekan-rekan satresnarkoba berhasil menangkap tersangka saudara MJ dan saudara IS dengan barang bukti 3 kg sabu-sabu, kemudian kita membentuk tim gabungan dibantu dengan Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara kita mencoba mengembangkan hasil tangkapan kita tersebut,” ujar Kapolrestabes Medan.
“Kemudian tanggal 19 April sekitar pukul 23.30 ditangkap lagi saudara ES di daerah Medan Timur dengan barang bukti 75 gram sabu-sabu kemudian, dibentuk tim lagi dibagi dua direktorat narkoba dan Polrestabes Medan,” ungkapnya.
Pengembangan Kasus
“Kemudian dari direktorat narkoba mengembangkan sendiri dan sudah mendapatkan juga BB, mungkin nanti berikutnya dari direktorat narkoba Polda Sumatera Utara akan merilis,” lanjutnya.
“Yang kita rilis untuk siang hari ini dari hasil pengembangan 3 kg dan 75 gram sabu-sabu, kemudian setelah kita melaksanakan penyelidikan kurang lebih hampir dua minggu tepatnya tanggal 28 April kita menangkap kita menangkap lagi tersangka dengan inisial saudara MH dengan barang bukti 40.000 gram sabu-sabu atau 40 kg sabu-sabu dengan modus yang bersangkutan mengambil barang tersebut di Aceh Utara kemudian menggunakan mobil, rekan-rekan bisa lihat mobilnya itu sudah dimodifikasii di mana sabu-sabu tersebut ditempatkan di bawah ban serap untuk berusaha mengelabuhi petugas namun faktanya kita berhasil mengungkap dan sebagian lagi diungkap oleh direktorat narkoba yang mungkin rencananya berikutnya akan dirilis oleh Polda,” imbuhnya.
Pengakuan Tersangka
“Khususnya untuk saudara MH ini pengakuan awal baru 4 kali, jadi yang pertama diakui dia mengantar 17 kg dari Aceh Utara ke Medan dua minggu berikutnya yang bersangkutan mengirim lagi 20 kg ke Medan lagi dari Aceh Utara yang ketiga mengirim lagi 15 kg dan yang ke-empat 40 kg,” katanya.
“Rekan-rekan bisa bayangkan bersangkutan mengaku hanya keterangan awal hanya sebagai kurir dan setiap mengantarkan setiap satu kilonya yang bersangkutan mendapat upah 10 juta bisa dibayangkan penghasilan yang bersangkutan dalam 2 bulan yaitu 170 juta 150 juta kemudian 200 juta dan yang terakhir ini 40 kg 400 juta menurut keterangan yang bersangkutan seperti yang saya jelaskan tadi,” pungkasnya.
Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan
40 (empat puluh) bungkus teh cina merk “GUANYIWANG” warna kuning emas berisi 40 kg sabu, 2 (dua) unit HP, 1(satu unit) mobil Inova No.Pol. BM 1982 NC, 1(satu) ATM BCA, dan 3(tiga) Kg sabu.
Untuk para tersangka masing-masing dijerat dengan pasal 114 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun. (Daily25/Joni).












