, Indramayu – Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat skala mikro untuk mencegah peningkatan penyebaran virus Covid-19, Polsek Cikedung melaksanakan Pendisiplinan dan Penutupan pelaku usaha pertokoan yang masih buka lewat waktu yang telah ditentukan Pemerintah, di wilayah hukum Kecamatan Cikedung, Minggu (18/07/2021).
Kapolsek Cikedung, IPDA Junata, bersama beberapa anggota personilnya Menyampaikan Himbauan kepada masyarakat Terkait pencegahan penyebaran Covid-19, dan Melakukan Himbauan kepada masyarakat agar selalu memakai masker dan tetap menjaga jarak,selalu mencuci tangan dengan menggunakan sabun (5M) untuk mencegah penyebaran Virus Covid-19.
“Kegiatan penutupan pertokoaan diwilayah Kecamatan Cikedung ini dilaksanakan pada pukul 19:30 WIB pada hari Minggu,” jelas kapolsek
“Selama kegiatan dilaksanakan berjalan aman dan kondusif,” tutupnya. (Daily28/Bagas)













