, Indramayu – Jajaran Polsek Sukra, Polres Indramayu bersama tiga pilar melaksanakan Pendisiplinan masyarakat dan himbauan 5M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan, Mengurangi Mobilitas) serta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro darurat yang ditingkatkan di Wilayah Kecamatan Sukra, yang dimpin Ketua Gugus Covid-19, Drs. H. Ahmad Masnyur, M.Si, didampingi Kapolsek Sukra Iptu Fathoni Mikhail, Senin, (05/07/2021).
Dalam pelaksanaan Giat ini disampaikan juga Himbauan kepada masyarakat untuk menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta mematuhi Protokol Kesehatan dengan Melaksanakan 5M.

Kegiatan ini menyasar masyarakat di fasilitas umum, seperti pasar, tempat wisata, jalan umum, terminal, pertokoan, tempat makan/warung, tempat ibadah dan perkampungan warga.
Kapolsek Sukra, Iptu Fathoni Mikhail bersama Forkopimca menyampaikan sosialiasi sesuai sesuai peraturan Imendagri No. 15 Tahun 2021 Terkait tentang Pemberlakuan PPKM Mikro Darurat guna mencegah penyebaran Covid – 19 kepada masyarakat.
“Sosialisasi juga disampaikan kepada masyarakat untuk mengurangi mobilitas mengingat penyebaran virus Corona, khususnya di Lumajang sudah memasuki tahap mengkhawatirkan,” jelas Kapolsek.

Jajaran Polsek bersama tiga pilar menyampaikan tentang PPKM Mikro yakni tentang pemberlakuan Pengetatan aktifitas di antaranya 100% work from home untuk sektor essential, untuk kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring.
“Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 %,” tambahnya.
Selain itu Kegiatan pusat perbelanjan/mal/pusat perdagangan ditutup. Restorant dan rumah makan hanya menerima delivery / take away.
“Sedangkan tempat ibadah, fasilitas publik, kegiatan seni dan budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara, sementara dalam giat ini kondisi aman terkendali,” tutup Kapolsek. (Daily28/Bagas)













