, Indramayu – Proyek pendalaman sungai yang dilakukan oleh PT BBWS Indramayu di Desa Sudimampir menuai keluhan dari warga. Pasalnya, lumpur hasil pengerukan dibuang di pinggir jalan, menyebabkan kemacetan parah dan bau busuk yang mengganggu.
Menurut warga setempat, Bpk Tabroni, yang rumahnya berhadapan langsung dengan jalan raya Sudimampir, proyek ini telah menyebabkan banyak masalah. “Baunya sangat menyengat, apalagi kalau siang hari. Kami jadi tidak nyaman beraktivitas,” ujarnya.
Tumpukan lumpur tersebut tidak hanya menghalangi sebagian badan jalan, tetapi juga mengeluarkan aroma tidak sedap seperti bangkai dan kotoran manusia. Kondisi ini diperparah dengan lalu lintas kendaraan yang padat, sehingga kemacetan tak terhindarkan.
Warga juga mengeluhkan debu yang beterbangan akibat lumpur yang mengering. Hal ini dikhawatirkan dapat menyebabkan gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak.

Menanggapi keluhan warga, pihak PT BBWS Indramayu belum memberikan keterangan resmi. Namun, warga berharap agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.
Salah satu tindakan yang diharapkan adalah memindahkan lumpur ke tempat yang lebih layak dan melakukan penyiraman secara berkala untuk mengurangi debu.
Lembaga Recclasering Indonesia ( L – RI) yg di ketuai Bpk Abdul Rokhim salah satu lembaga pengawas aparatur negara, telah melakukan pemantauan di lapangan dan menemukan bahwa proyek ini telah menyebabkan banyak masalah bagi warga.
Berdasarkan Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Oleh karena itu, pihak terkait harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.
Selain itu, berdasarkan Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang berhak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Dalam hal ini, warga berhak untuk berpartisipasi dalam pengelolaan proyek pendalaman sungai dan menuntut agar pihak terkait segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini.
Oleh karena itu, pihak terkait harus segera mengambil tindakan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan bahwa proyek pendalaman sungai dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan dan tidak mengganggu kehidupan warga.
Dalam melakukan pengawasan, Lembaga Recclasering Indonesia berharap agar pihak terkait dapat memenuhi kewajibannya dalam mengelola lingkungan hidup dan memastikan bahwa proyek pendalaman sungai dilakukan dengan cara yang ramah lingkungan.












