Gorontalo — Polemik terkait rencana pemanfaatan trotoar di Jalan Ex. Andalas dan Jalan Hos Cokroaminoto sebagai ruang ekonomi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mendapat sorotan serius dari kalangan akademisi hukum di Gorontalo. Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara (PW APHTN/HAN) Provinsi Gorontalo menyampaikan pernyataan sikap resmi agar kebijakan tersebut tidak melanggar prinsip hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua PW APHTN/HAN Provinsi Gorontalo, Novendri Nggilu, menegaskan bahwa setiap langkah pemerintah daerah harus dilakukan dengan kehati-hatian dan sesuai koridor hukum.
“Kami pengurus telah mencermati polemik ini dan telah membahas bersama, sehingga perlu kami rumuskan pernyataan sikap sebagai tanggung jawab moral atas tegaknya kepatuhan hukum di daerah,” tegas Novendri dalam keterangan pers, Sabtu (18/10/2025).
Dalam pernyataan sikap tersebut, PW APHTN/HAN Gorontalo memberikan masukan resmi kepada Gubernur Gorontalo agar kebijakan yang diambil bersifat pruden, terukur, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Novendri menjelaskan, setidaknya terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan dalam pernyataan itu.
- Kewenangan Pemerintah Daerah Berdasarkan UUD 1945
PW APHTN/HAN Gorontalo mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (2) UUD 1945 memberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sendiri. Dalam hal ini, Gubernur memiliki fungsi pembinaan, pengawasan, dan koordinasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota. Karena itu, setiap kebijakan di wilayah jalan provinsi tetap harus berada dalam kendali pemerintah provinsi.
- Status Jalan Menentukan Kewenangan
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pengelolaan jalan dibagi sesuai statusnya. Jalan nasional dikelola oleh pemerintah pusat, jalan provinsi oleh pemerintah provinsi, dan jalan kabupaten/kota oleh pemerintah kabupaten/kota.
“Jika trotoar yang akan dimanfaatkan berada di jalan provinsi, maka kewenangan sepenuhnya berada di tangan Gubernur. Pemerintah kabupaten/kota tidak dapat mengatur tanpa izin atau kerja sama resmi,” jelas Novendri.
- Potensi Pelanggaran Kewenangan dan Fungsi Trotoar
PW APHTN/HAN menilai bahwa penggunaan trotoar jalan provinsi untuk kegiatan UMKM tanpa izin dari pemerintah provinsi berpotensi melanggar kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Mohon maaf, perlu kami tegaskan bahwa sistem pemerintahan berbasis desentralisasi tidak menghendaki adanya saling melampaui kewenangan. Gubernur dan Bupati/Wali Kota memiliki porsi yang sudah diatur jelas dalam UUD 1945 dan UU Pemerintahan Daerah,” ujar Novendri.
Dalam siaran persnya, PW APHTN/HAN Gorontalo menjabarkan beberapa aturan yang berpotensi dilanggar jika kebijakan pemanfaatan trotoar dilakukan tanpa izin, antara lain:
- UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan: pengelolaan trotoar harus sesuai dengan status jalan dan hanya dapat diatur oleh pemerintah yang berwenang.
- PP No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan: pemanfaatan ruang jalan wajib melalui izin penyelenggara jalan; tanpa izin gubernur dianggap ilegal.
- UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, bukan tempat berjualan.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: jalan provinsi merupakan urusan pemerintahan provinsi.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: tindakan sepihak dalam pemanfaatan trotoar melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kewenangan yang sah dan kepastian hukum.
PW APHTN/HAN Gorontalo mengajak semua pemangku kepentingan untuk mengedepankan prinsip hukum, keselamatan publik, dan ketertiban administrasi dalam menyikapi wacana pemanfaatan trotoar sebagai ruang ekonomi baru.
Langkah ini dianggap penting agar upaya pemberdayaan UMKM tetap berjalan tanpa mengorbankan fungsi publik dan kepastian hukum.
“Kami tidak menolak upaya peningkatan ekonomi daerah, tetapi harus tetap dalam koridor hukum dan asas pemerintahan yang baik,” tutup Novendri.












