Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah Gorontalo Disahkan sebagai Perda

Dailypost.id
Sun Biki saat menyampaikan hasil Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo. Senin (16/10/2023). (Foto : Humas DPRD Provinsi Gorontalo)

DAILTYPOST.ID, Gorontalo – Inisiatif Pemerintah Provinsi Gorontalo mengenai Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah mencapai puncaknya dalam tahap Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo pada Senin (16/10/2023).

Setelah melalui serangkaian proses harmonisasi yang dipimpin oleh Ketua Pansus Sun Biki, dengan sejumlah perdebatan yang melibatkan berbagai OPD Daerah dan sektor Kementrian, tugas Pansus tersebut telah selesai dengan sukses.

“Sehingga, melalui rapat Paripurna hari ini, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah resmi ditetapkan sebagai Perda,” kata Ketua Pansus.

Sun menjelaskan bahwa setelah menjadi Perda, langkah selanjutnya adalah Gubernur segera mengirimkan naskah Perda ke Kementerian Keuangan, dan selanjutnya ke Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor Perda yang akan diberlakukan.

Dengan nomor dari Kemendagri, Perda tersebut dapat diberlakukan dalam kehidupan masyarakat Provinsi Gorontalo.

Menurut Sun, hal yang paling penting dalam konteks ini adalah menyelesaikan Perda ini pada tahun ini, karena jika tidak, Provinsi Gorontalo berisiko tidak dapat mengenakan Pajak dan Retribusi dalam bentuk apa pun pada tahun depan.

Sun menggarisbawahi betapa disayangkannya jika pada tahun 2024, Gorontalo tidak dapat memungut Pajak dan Retribusi, mengingat pendapatan Provinsi Gorontalo sangat bergantung pada Pajak dan Retribusi ini.

Suasana Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke – 128 dalam rangka pembicaraan tingkat II terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Reteibusi Daerah. Senin (16/10/2023). (Foto : Rifaldi)

“Kita tidak boleh melewatkan 2023, karena jika kita melewatkan tahun 2024, kita akan kehilangan pendapatan pajak, padahal pendapatan Gorontalo dari Pajak dan Retribusi mencapai 500 miliar,” kata Ketua Pansus.

Selain itu, dalam Perda terbaru ini, terdapat sejumlah poin terkait dengan Pajak Alat Kendaraan Berat dan Pajak Bahan Bakar Minyak.

Dibandingkan dengan Palembang yang berhasil mengumpulkan pendapatan lebih dari 1 triliun rupiah melalui pajak bahan bakar minyak, Gorontalo masih berada di bawah angka 500 miliar rupiah dalam hal pendapatan pajak dan retribusi.

Harapan dari Perda ini adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang pada gilirannya akan berdampak positif pada perkembangan fiskal Provinsi Gorontalo.

(Rifaldi)
Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version