Gorontalo — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Gorontalo kini berada di ambang penyelesaian setelah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai pihak. Ranperda ini dirancang untuk memperkuat sistem kearsipan daerah dan kini menunggu tahap fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebelum dapat diparipurnakan di DPRD Provinsi Gorontalo.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Warsito Somawiyono mengungkapkan bahwa tahap fasilitasi merupakan langkah krusial dalam memastikan bahwa Ranperda ini tidak bertentangan dengan peraturan dan produk hukum pemerintah pusat.
“Persetujuan dari Kemendagri diperkirakan akan memakan waktu sekitar dua pekan. Kami ingin memastikan bahwa Ranperda ini sepenuhnya sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dan tidak melampaui batas yang telah ditentukan,” jelas Warsito, Rabu (31/07/2024).
Selama proses fasilitasi, Kemendagri memiliki wewenang untuk memberikan catatan atau meminta revisi terhadap pasal-pasal dalam Ranperda jika dianggap bertentangan dengan kewenangan pemerintah kabupaten atau pusat. Warsito menegaskan kesiapan Pansus untuk menanggapi dan mengakomodir setiap catatan dari Kemendagri.
“Jika ada perubahan yang diperlukan, kami akan segera menyesuaikan dan menyelesaikan perbaikan tersebut sebelum Ranperda dibawa kembali ke daerah untuk diparipurnakan,” kata Warsito.
Proses panjang ini tidak tanpa tantangan. Politisi dari Partai Golkar ini mengakui adanya kekhawatiran mengenai kemungkinan revisi, terutama terkait pasal-pasal yang mungkin dianggap di luar kewenangan daerah. Meski demikian, dengan komitmen dari semua pihak yang terlibat, Pansus optimis bahwa Ranperda ini akan memenuhi semua syarat yang diperlukan untuk disahkan.
“Setelah fasilitasi dan perbaikan yang diperlukan selesai, Ranperda ini akan siap kami bawa lagi ke daerah untuk diparipurnakan dan menjadi bagian dari kebijakan daerah yang baru,” tambah Warsito.
Dengan proses fasilitasi yang tinggal beberapa langkah lagi, harapan besar disematkan pada Ranperda ini untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi pengelolaan kearsipan di tingkat provinsi Gorontalo.












