Gorontalo – DPRD Provinsi (Deprov) Gorontalo gelar rapat paripurna ke-151 dalam rangka penandatangan nota kesepakatan antara Pemerintah provinsi (Pemprov) Gorontalo dengan DPRD Provinsi Gorontalo tentang perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) ABPD Provinsi Gorontalo Tahun anggaran 2024, Senin (12/08/2024).
Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris Jusuf mengatakan, bahwa KUA PPAS merupakan landasan untuk mengajukan rancangan APBD perubahan atau pengajuan tingkat I yang akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus mendatang.
“Kemudian perubahan tingkat II, itu akan dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus, sehingga sesudah itu diserahkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk ditindaklanjuti berdasarkan tupoksi OPD masing-masing,” jelas Paris jusuf.
Paris juga menyampaikan apresiasinya kepada Pemprov Gorontalo karena telah turut andil dalam mengkongkritkan pembahasan dari ABPD perubahan tersebut. Dirinya juga berharap agar para OPD secepatnya menindaklanjuti apa yang sudah menjadi kesepakatan dalam rapat tersebut.
“Setelah ditindaklanjuti, maka program itu harus turun ke masyarakat jangan terjadi pendiaman dan pembiaran,” tandasnya.












