Kabupaten Pohuwato– Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi 3 DPRD Kabupaten Pohuwato terkait proyek ruas jalan di Sidowonge, Kecamatan Randangan, Selasa (17/12/2024) dinilai tidak membuahkan hasil yang memadai oleh Wahyu Pilobu, Koordinator Lapangan. Wahyu menyatakan kekecewaannya terhadap pertemuan tersebut, karena permintaannya untuk menghadirkan beberapa pihak yang terlibat dalam proyek tersebut, seperti PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), oknum ASN yang diduga terlibat, serta kontraktor, tidak dipenuhi oleh pihak DPRD.
Dalam RDP tersebut, hanya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Pohuwato yang hadir sebagai perwakilan dari pihak eksekutif. Dari empat penanggung jawab pekerjaan proyek, hanya satu yang hadir. Hal ini membuat Wahyu merasa kecewa terhadap kurangnya respons dan perhatian dari anggota DPRD Kabupaten Pohuwato terhadap masalah yang ada.
“Kami kecewa karena DPRD tidak menghadirkan PPK, oknum ASN, dan kontraktor yang seharusnya menjadi bagian dari pertanggungjawaban proyek ini,” ungkap Wahyu Pilobu usai RDP.
Lebih lanjut, Wahyu menilai jawaban yang diberikan oleh Kadis PUPR dalam RDP tersebut terkesan tidak konsisten dengan yang disampaikan sebelumnya saat audiens dengan Wahyu di kantor Dinas PUPR. Menurutnya, ada kontradiksi yang jelas antara pernyataan yang disampaikan oleh Kadis PUPR di dua kesempatan tersebut, yang justru semakin memperkuat asumsi bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proyek tersebut.
“Jawaban Pak Kadis sangat kontradiktif. Kami merasa ada yang disembunyikan, karena apa yang dia sampaikan tadi berbeda dengan yang disampaikan sebelumnya,” ujar Wahyu.
Sebagai respons terhadap hasil RDP yang tidak memuaskan, Wahyu Pilobu mengajukan beberapa “tuntutan tegas” yang harus ditindaklanjuti oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Pohuwato, antara lain:
- Pencopotan Kadis PUPR Kabupaten Pohuwato: Wahyu menilai Kadis PUPR kurang melakukan pengawasan terhadap proyek tersebut dan tidak bertanggung jawab atas permasalahan yang terjadi.
- Pemecatan PPK Atas Nama Rahmat Ambo: Wahyu meminta Ketua Komisi 3 untuk merekomendasikan pemecatan PPK yang diduga tidak bertanggung jawab atas proyek tersebut.
- Pem-blacklist-an Kontraktor: Wahyu juga meminta agar Komisi 3 memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk mem-blacklist perusahaan kontraktor yang terlibat dalam pekerjaan ruas jalan Sidowonge.
Sebagai penegasan akhir, Wahyu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika tidak ada tindakan tegas dari DPRD Kabupaten Pohuwato terkait rekomendasi yang disampaikan, Wahyu mengancam akan melakukan aksi lanjutan di DPRD pada minggu depan.
“Kami akan terus turun aksi di DPRD Pohuwato jika tuntutan ini tidak dipenuhi. Kami ingin agar DPRD lebih tegas dalam mengawasi dan menindaklanjuti masalah ini,” tegas Wahyu Pilobu.
Wahyu berharap, dengan adanya rekomendasi yang kuat dan tegas dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Pohuwato, masalah yang terkait dengan proyek ruas jalan Sidowonge bisa segera diselesaikan dengan baik. Selain itu, dia berharap agar DPRD menjadi lebih berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah demi kepentingan masyarakat banyak.
(Fyh)












