[ad_1]
Suara.com – Polsek Mampang menangkap juru parkir di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang viral usai mematok tarif parkir sebesar Rp 15 ribu kepada pengemudi mobil. Padahal, mobil itu terparkir di sebuah minimarket.
“Saya 10 menit terima itu dari hari kemarin tempo hari yang lalu, anggota polsek kita perintahkan dan tukang parkir itu kita amankan,” kata Kapolsek Mampang, Kompol Supriadi kepada wartawan, Rabu (31/8/2022).
Supridi mengatakan, sang juru parkir telah dimintai keterangan oleh penyidik. Meski demikian, polisi tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
“Kami tidak tahan,” katanya.
Kejadian bermula saat korban yang hendak masuk ke sebuah restoran memarkirkan kendaraannya di minimarket. Keberadaan restoran tersebut tepat di seberang minimarket.












