Oleh: Windi Nur
(Aktivis Muslimah)
Opini — Dugaan kasus perundungan terhadap seorang santriwati di Pondok Pesantren Shoutul Fattah, Bojong Gede, Jawa Barat, memicu keprihatinan publik. Peristiwa tersebut dinilai mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan pembinaan di lingkungan pesantren. Kasus ini mencuat pada Selasa (9/6/2026).
Korban diketahui bernama Salsabillah Nadifa (16), seorang santriwati yang diduga mengalami tindakan kekerasan dan perlakuan tidak pantas oleh oknum ustaz di pondok pesantren tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga mengalami tindakan perendahan martabat, seperti disiram air kotor, wajah dicoret menggunakan lipstik, hingga mengalami tindakan fisik berupa tamparan.
Tidak hanya itu, korban juga dikabarkan diberhentikan dari pondok pesantren dengan alasan yang dinilai tidak jelas. Akibat kejadian tersebut, korban disebut mengalami trauma fisik maupun psikologis.
Kasus serupa pernah terjadi di Gorontalo. Puluhan siswi yang merupakan taruni di Sekolah Menengah Atas (SMA) Terpadu Wira Bhakti Gorontalo melarikan diri dari asrama sekolah karena diduga mendapat perundungan dari senior mereka.
Salah satu orang tua siswa, Sera, mengatakan bahwa berdasarkan keterangan putrinya, mereka melarikan diri dari asrama sekitar pukul 02.00 WITA dengan memanjat tembok pagar. Mereka kemudian berjalan kaki ratusan meter sebelum akhirnya memesan jasa angkutan menuju rumah orang tua salah satu rekannya.
“Menurut keterangan anak saya dan rekan-rekannya, mereka lari dari sekolah karena tidak tahan dengan tekanan atau perlakuan dari senior mereka,” kata Sera, Jumat (10/5/2024).
Adapun perlakuan yang mereka alami, kata dia, para siswi kelas X tersebut sering dihukum dengan cara duduk dalam posisi kaki dilipat ke samping dalam waktu yang cukup lama. Perlakuan lainnya adalah mereka diwajibkan bergerak cepat setiap kali dipanggil atau diperintah oleh senior.
Bahkan, karena takut melanggar batas hitungan mundur yang ditentukan senior, salah seorang siswi terjatuh dari tangga hingga mengalami cedera serius pada bagian rahang.
Fenomena bullying ini diperkuat oleh data terbaru Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengungkapkan bahwa sepanjang 2024 terdapat 2.057 pengaduan kasus kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, dan cyberbullying.
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) juga menunjukkan kenyataan yang memprihatinkan. Sebanyak 573 kasus bullying tercatat terjadi di sekolah dan pesantren sepanjang tahun lalu, meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan 285 kasus pada tahun sebelumnya (Broadsheet Asia, 12 Juni 2025).
Dosa Besar Kapitalisme Sekuler
Berbagai kasus perundungan yang marak di dunia pendidikan tidak muncul secara tiba-tiba. Menurut penulis, faktor penyebab utamanya adalah sistem kehidupan kapitalisme sekuler.
Dalam sistem ini, kurikulum pendidikan tidak menjadikan penanaman akidah Islam sebagai dasar pembentukan kepribadian anak. Akibatnya, lahirlah generasi yang lemah dalam akidah, miskin adab, dan jauh dari tuntunan Islam.
Oleh karena itu, tidak mengherankan jika pelaku perundungan berasal dari kalangan terpelajar, tetapi minim empati sehingga mampu melakukan tindakan yang kejam. Meski cerdas secara akademik, tanpa pendidikan dan pemahaman agama yang kuat sejak dini, mereka dapat tumbuh menjadi generasi yang kering nurani dan kehilangan rasa belas kasih.
Jika perundungan dianggap sebagai salah satu dosa besar dalam dunia pendidikan, maka sekularisme dipandang sebagai akar yang menyebabkan masalah tersebut muncul.
Sistem sekuler telah menanamkan pengaruhnya dalam tiga ruang utama tempat generasi tumbuh dan berkembang, yaitu keluarga, lingkungan, dan negara.
1. Keluarga
Keluarga merupakan sekolah pertama bagi generasi. Namun, banyak orang tua yang dinilai lalai dalam menanamkan nilai keimanan dan ketaatan kepada Allah Taala.
Akibatnya, anak-anak tumbuh tanpa teladan yang memadai tentang bagaimana bersikap santun terhadap sesama. Kondisi generasi saat ini pun dinilai semakin jauh dari adab mulia karena sekularisme telah menjauhkan mereka dari fondasi Islam.
Mereka tumbuh dengan nilai-nilai duniawi, mengejar materi, serta menjadikan gaya hidup liberal dan hedonistik sebagai panutan.
Dalam sistem sekuler, keluarga bahkan dapat menjadi sumber pertama munculnya kekerasan yang memengaruhi perilaku dan pembentukan karakter anak pada masa depan.
Misalnya, orang tua yang terbiasa menyelesaikan masalah dengan kekerasan verbal maupun fisik berpotensi membentuk anak menjadi pribadi yang keras dan cenderung melakukan tindakan serupa.
2. Lingkungan
Lingkungan memiliki pengaruh besar dalam membentuk karakter generasi. Sayangnya, lingkungan saat ini juga banyak dipengaruhi oleh nilai-nilai sekuler.
Akibatnya, seseorang yang awalnya memiliki perilaku baik dapat berubah karena tekanan dan pengaruh sosial di sekitarnya.
Nilai amar makruf nahi mungkar semakin memudar dan tergantikan oleh sikap individualistis, egois, serta apatis yang dianggap sebagai ciri khas masyarakat dalam sistem sekuler kapitalistik.
3. Negara
Lemahnya peran negara dalam melindungi generasi dari berbagai bentuk kerusakan dinilai terlihat dalam beberapa hal berikut:
Pertama, perangkat hukum yang belum efektif. Meskipun telah terdapat berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan dalam KUHP terkait pengeroyokan, penganiayaan, maupun perundungan, kenyataannya kasus serupa terus berulang.
Kedua, kegagalan kurikulum pendidikan. Kurikulum yang diterapkan dinilai sarat dengan nilai sekuler dan belum mampu melahirkan generasi saleh dan salehah. Sekolah maupun kampus lebih banyak berfokus pada pencapaian akademik, tetapi minim pembinaan spiritual.
Ketiga, lemahnya pengawasan terhadap media dan tontonan. Berbagai konten hiburan yang tidak layak mudah diakses melalui media sosial maupun industri film. Tayangan bertema percintaan, persaingan, hingga permusuhan sering kali dijadikan panutan oleh generasi muda.
Ketiga unsur tersebut—keluarga, lingkungan, dan negara—seharusnya saling bersinergi dalam membentuk generasi yang berakhlak dan beradab.
Menurut penulis, sinergi tersebut hanya dapat terwujud apabila negara menjalankan perannya secara optimal sebagaimana yang diyakini terjadi ketika Islam diterapkan secara menyeluruh. Pada masa itu, masyarakat dinilai mampu melahirkan individu dan peradaban yang berakhlak mulia.
Islam Mencegah Perundungan
Bullying yang menjadi salah satu pemicu tindakan bunuh diri, menurut penulis, dapat dicegah dengan mengganti paradigma pendidikan sekuler menjadi pendidikan berbasis Islam.
Hal ini karena Islam dipandang bukan sekadar agama yang mengatur ibadah ritual kepada Allah Swt., tetapi juga seperangkat aturan kehidupan yang memiliki mekanisme untuk menjaga dan melindungi generasi dari tindakan kekerasan maupun perilaku buruk melalui akidah, syariat, dan sistem sanksi yang diterapkan negara Islam (Khilafah).
Pertama, Penanaman Akidah Islam
Penanaman akidah Islam diyakini mampu membentuk generasi yang memiliki kepribadian Islam, yakni pola pikir dan pola sikap yang sesuai dengan ajaran Islam.
Pendidikan akidah menjadi fondasi utama yang harus diajarkan sejak usia dini. Tanggung jawab ini berada di pundak orang tua sebagai sekolah pertama dan utama bagi anak.
Orang tua harus menjadi teladan yang baik, mengajarkan kepedulian, empati, serta akhlak mulia dalam lingkungan keluarga maupun masyarakat.
Dengan kepribadian Islam, generasi diyakini tidak akan mudah melakukan tindakan yang merusak atau menyakiti orang lain.
Kedua, Peran Masyarakat
Masyarakat yang menerapkan aturan Islam akan berfungsi sebagai kontrol sosial terhadap berbagai perilaku yang bertentangan dengan ajaran Islam.
Islam mengatur kehidupan sosial dan mendorong pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Melalui budaya saling menasihati, masyarakat tidak akan menoleransi tindakan kekerasan dalam bentuk apa pun.
Karena itu, normalisasi amar makruf nahi mungkar perlu ditumbuhkan agar nilai kepedulian dan empati terhadap sesama tetap hidup dalam kehidupan bermasyarakat.
Ketiga, Kurikulum Berbasis Akidah Islam
Negara menerapkan kurikulum yang berlandaskan akidah Islam sejak pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi.
Dalam kitab Usus at-Ta’lim fi Daulah al-Khilafah halaman 8, Syekh Atha’ bin Khalil menjelaskan bahwa kurikulum pendidikan wajib berlandaskan akidah Islam. Seluruh materi pelajaran dan metode pengajaran disusun agar tidak menyimpang dari landasan tersebut.
Tujuan pendidikan adalah membentuk kepribadian Islam (syakhshiyah Islamiyah) serta membekali peserta didik dengan ilmu dan pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan.
Keempat, Sistem Sanksi
Negara Islam (Khilafah) menerapkan sistem sanksi (uqubat) untuk mencegah dan menangani berbagai bentuk kejahatan dan kriminalitas.
Sistem sanksi Islam berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus).
Sebagai zawajir, sanksi berfungsi mencegah manusia melakukan dosa dan pelanggaran. Sebagai jawabir, sanksi diyakini dapat menjadi penebus hukuman akhirat bagi pelaku yang telah menjalani hukuman di dunia.
Dengan penerapan akidah Islam, kontrol masyarakat, kurikulum berbasis syariat, serta sistem sanksi yang tegas, penulis meyakini bahwa berbagai bentuk perundungan dapat dicegah dan dihilangkan dari kehidupan generasi.













