https://wa.wizard.id/003a1b

Sertipikat Elektronik: Solusi Perlindungan Tanah Wakaf dari Konflik dan Penyalahgunaan

Editor: Febrianti Husain

DAILYPOST.ID Jakarta– Kesadaran masyarakat akan pentingnya sertipikasi tanah wakaf terus meningkat. Salah satunya Saiman, warga Kabupaten Kudus, yang baru saja menerima Sertipikat Elektronik untuk tanah wakaf Makam Demangan dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kudus, Sabtu (8/3/2025). Saiman meyakini bahwa penyertipikatan tanah wakaf sangat penting agar tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tidak disalahgunakan atau diklaim oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tanah ini diwakafkan agar tetap digunakan sesuai tujuan awalnya. Dengan sertipikat ini, legalitasnya jelas dan lebih aman untuk jangka panjang,” ujar Saiman.

Tanah wakaf untuk Makam Demangan yang sebelumnya memiliki luas 500 meter persegi, kini bertambah 300 meter persegi setelah proses sertipikasi. Saiman berharap penambahan luas ini dapat mencukupi kebutuhan umat di masa mendatang.

Sertipikat Elektronik, Lebih Aman dan Mudah Diakses

Berbeda dari sertipikat tanah konvensional, Sertipikat Elektronik yang diterima Saiman dinilai lebih praktis dan lebih aman.

“Sertipikat Elektronik ini lebih bagus, lebih simple, dan lebih mudah diakses saat dibutuhkan,” tambahnya.

Selain Saiman, Rohmat, seorang nadzir wakaf dari Badan Hukum Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Jati, Kudus, juga menerima sertipikat tanah wakaf. Ia telah mengurus sertipikasi lebih dari 100 bidang tanah wakaf sejak 2022 dan menegaskan bahwa sertipikat tanah adalah langkah utama dalam mencegah konflik pertanahan.

“Tanah wakaf harus memiliki bukti kepemilikan yang sah agar tidak ada pihak yang mengklaim atau menyalahgunakannya. Ini adalah bentuk tanggung jawab kita untuk melindungi aset umat,” jelas Rohmat.

Dukung Program Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren

Penyerahan 20 sertipikat tanah wakaf ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini bertujuan untuk:

✅ Memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf
✅ Memastikan tanah digunakan sesuai peruntukannya
✅ Mencegah konflik dan sengketa pertanahan

Baik Saiman maupun Rohmat mengaku lebih tenang setelah tanah wakaf yang mereka kelola kini memiliki bukti hukum yang kuat.

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Kami berharap program ini terus berjalan agar lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertipikatkan dan dimanfaatkan dengan maksimal,” tutup Rohmat.

(d10)

Share:   
sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version