Jakarta– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya penerapan asas Contrarius Actus dalam penyelesaian polemik pagar laut yang tengah menjadi perhatian publik. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, dalam dialog yang disiarkan secara langsung oleh Garuda TV pada Selasa (21/01/2025).
Asas Contrarius Actus merupakan prinsip dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan kepada badan atau pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk membatalkan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang sebelumnya mereka terbitkan, apabila ditemukan kesalahan administratif yang nyata.
“Dalam hukum administrasi negara, Kementerian ATR/BPN mengacu pada asas Contrarius Actus. Prinsip ini menjadi dasar dalam pembatalan, penolakan, atau pencabutan sertipikat jika terjadi kesalahan faktual,” jelas Harison.
Asas ini memiliki peran penting dalam memastikan keabsahan dan kepastian hukum atas sertipikat, mencegah pemalsuan dokumen, serta menghindari potensi sengketa tanah yang bisa merugikan masyarakat luas.
Harison juga mengungkapkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mengusut akar permasalahan kasus pagar laut secara tuntas.
“Kementerian ATR/BPN sedang bekerja untuk menyelesaikan persoalan ini. Laporan akan segera disampaikan kepada pimpinan, dan Pak Menteri sendiri yang akan menentukan waktu penyampaian hasil kepada publik,” ujar Harison.
Dialog yang dipandu oleh Tysa Novenny ini juga menghadirkan tiga narasumber lain, yaitu:
- Rocky Gerung, Akademisi
- Hendarsam, Ketua Lingkar Nusantara
- Muhammad Sutisna, Direktur Maritime Strategic Center
Ketiganya memberikan pandangan kritis terhadap permasalahan pagar laut serta pentingnya asas hukum yang menjamin keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam upaya penyelesaian polemik ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mengedepankan asas keadilan dan kepastian hukum. Dengan penerapan asas Contrarius Actus, diharapkan dapat memberikan solusi yang komprehensif dan berkelanjutan, sehingga tidak hanya menyelesaikan sengketa tetapi juga mencegah potensi masalah serupa di masa mendatang.
(d10)












