Jakarta — Mulai tahun depan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan mengalami kenaikan dari 11 persen menjadi 12 persen. Perubahan ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang mengatur bahwa tarif PPN baru ini akan mulai berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Perubahan Tarif PPN
Kenaikan tarif PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyeimbangkan pendapatan negara dan mengelola fiskal secara lebih efektif. Sebelumnya, tarif PPN diatur sebesar 10 persen, lalu naik menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Kini, sesuai dengan Pasal 7 ayat 2 UU HPP, tarif tersebut akan meningkat menjadi 12 persen pada awal tahun depan.
Barang dan Jasa yang Tidak Kena PPN 12 Persen
Meskipun tarif PPN akan naik, ada sejumlah barang dan jasa yang tetap tidak dikenakan PPN 12 persen. Daftar pengecualian ini diatur dalam UU HPP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2017. Berikut adalah rincian barang dan jasa yang tidak termasuk dalam tarif PPN 12 persen:
- Makanan dan Minuman di Restoran dan Rumah Makan: Makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk yang diserahkan pada usaha catering atau jasa boga.
- Uang dan Emas Batangan: Digunakan untuk kepentingan cadangan devisa negara dan surat berharga.
- Jasa Keagamaan: Semua bentuk jasa yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan.
- Jasa Kesenian dan Hiburan: Jasa yang disediakan oleh pekerja seni dan hiburan, yang menjadi objek pajak daerah dan retribusi daerah.
- Jasa Perhotelan: Penyewaan kamar atau ruang di hotel, termasuk objek pajak daerah.
- Jasa Penyediaan Tempat Parkir: Jasa yang dilakukan oleh pemilik atau pengelola tempat parkir.
- Jasa Pemerintah: Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
- Jasa Katering: Kegiatan penyediaan makanan dan minuman.
Barang Tidak Kena PPN Menurut PMK 116/2017
Selain itu, PMK 116/2017 menetapkan beberapa barang kebutuhan pokok yang juga tidak dikenakan PPN 12 persen, antara lain:
- Beras dan Gabah: Beras dan gabah dalam berbagai bentuk dan proses pengolahan.
- Jagung: Termasuk pipilan dan pecah, tidak termasuk bibit.
- Sagu: Dalam bentuk empulur sagu, tepung, dan bubuk.
- Kedelai: Baik dalam bentuk utuh maupun pecah, tidak termasuk benih.
- Garam Konsumsi: Garam meja dan garam yang digunakan untuk konsumsi atau kebutuhan pokok.
- Daging: Daging segar dari hewan ternak dan unggas dalam berbagai bentuk pengolahan.
- Telur: Telur yang tidak diolah atau diawetkan, tidak termasuk bibit.
- Susu Perah: Susu yang dipanaskan atau didinginkan tanpa tambahan bahan.
- Buah-buahan Segar: Yang dipetik dan melalui proses seperti dicuci, dikupas, dan dipotong.
- Sayur-sayuran Segar: Termasuk yang dicuci, dibekukan, dan disimpan dalam suhu rendah.
- Ubi-ubian: Ubi yang segar dan melalui proses pengolahan seperti dicuci dan dipotong.
- Bumbu-bumbuan: Segar, dikeringkan, dan tidak dihancurkan.
- Gula Konsumsi: Gula kristal putih tanpa tambahan pewarna atau perasa.
Dampak Kenaikan Tarif PPN
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan negara. Namun, akan ada juga pengaruh terhadap biaya barang dan jasa yang dapat dirasakan oleh konsumen. Pemerintah perlu memastikan bahwa kenaikan ini diimbangi dengan kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, serta menjaga stabilitas ekonomi secara keseluruhan.
Bagi masyarakat dan pelaku usaha, penting untuk memahami barang dan jasa apa saja yang tidak terkena PPN 12 persen agar dapat merencanakan anggaran dan aktivitas bisnis dengan lebih baik. Dengan adanya pengecualian ini, diharapkan beban pajak dapat terdistribusi dengan adil dan tidak terlalu membebani konsumen dan pelaku usaha.












