, Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) usai menerima laporan terkait tawuran antara siswa SMK Negeri 3 Gorontalo dengan SMA Negeri 1 Telaga. Senin (12/09/2022).
Espin tulie, selaku wakil ketua komisi IV mengungkapkan bahwa laporan yang dilakukan oleh wali murid kepada komisi IV yakni terkait dengan pemberian surat pindah oleh pihak SMK Negeri 3 Gorontalo kepada anak mereka karena terlibat tawuran tersebut.
“Jadi, setelah kami lakukan RDP, ternya permasalahannya adalah mis komunikasi. Berawal dari meminjam helm hingga terjadi tawuran ataran SMK N 3 Gorontalo dan SMA N 1 Telaga,” ucap Espin.

Dengan adanya tawuran ini kata Espin, pihak SMK N 3 Gorontalo akan memberikan kebijakan berupa surat pindah kepada siswa yang terlibat dalam tawuran tersebut.
“Sebelumnya, siswa dari SMK N 3 Gorontalo ini sudah ada perjanjian antara pihak sekolah dengan mereka, yang mana mereka tidak akan melakukan kenakalan termasuk tawuran,” ujar Espin Tulie.
Akan tetapi para siswa yang terlibat dalam tawuran itu tidak ingin dipindahkan, sehingga mereka telah membuat perjanjian baik di depan pihak sekolah, orang tua maupun anggota DPRD Provinsi Gorontalo bahwa mereka tidak akan melakukan hal serupa lagi dikemudian hari.
“Dengan adanya perjanjian para siswa tersebut, kami selaku wakil rakyat meminta kepada pihak sekolah dalam hal ini SMK N 3 Gorontalo, untuk melakukan pembinaan karakter baik sisi keagamaan, psikologi dan lain sebagainya,” tegasnya.
Selain itu, Espin Tulie juga menuturkan bahwa selaku wakil rakyat, mereka hanya mencarikan solusi untuk bagaimana antara pihak sekolah, orang tua dan siswa tidak ada yang dirugikan.
“Untuk itu kami meminta kepada pihak sekolah dan atas persetujuan dari semua pihak untuk memberikan kesempatan kepada siswa – siswa selama satu semester, dan apa bila mereka tidak berubah dari sebelumnya, kami mempersilahkan kepada pihak sekolah untuk mengambil tindakan yang semestinya,” tutupnya. (adv/arj)












