,Kotamobagu — Kasus penganiayaan dengan senjata tajam yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu. Pelaku berinisial WL alias Wandi (27), warga Desa Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow, ditangkap pada Sabtu, 28 Juni 2025, di Jalan Agoan, Kelurahan Kotamobagu, bersama barang bukti sebilah pisau yang digunakan dalam aksi penikaman.
Peristiwa penikaman terjadi pada Minggu, 1 Juni 2025, di depan kios Petot, Kelurahan Kotamobagu. Berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/274/VI/2025/SPKT/Res KTG/Polda Sulut, korban bernama AU alias Agus (35), warga Desa Lobong, menjadi sasaran penikaman saat hendak membeli rokok di depan toko Tita yang berada tepat di seberang kios tersebut.
Saat korban baru saja turun dari mobil pickup-nya, tiba-tiba tersangka datang dan menikam bagian paha korban dengan sebilah pisau. Akibat luka tusuk tersebut, korban mengalami pendarahan hebat. Aksi kekerasan ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman sebelumnya antara korban dan tersangka yang terjadi di kios Petot, saat keduanya berada dalam pengaruh minuman keras.
Insiden penikaman tersebut terekam jelas oleh kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berbekal rekaman tersebut serta hasil penyelidikan di lapangan, Tim Resmob akhirnya berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH mengapresiasi kerja cepat dan tepat dari Tim Resmob dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti pisau yang digunakan saat kejadian, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Polres Kotamobagu akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana penganiayaan dengan senjata tajam. Kami berkomitmen menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres. (*)












