, Gorontalo Utara – Kebijakan daerah terkait penyedia jasa internet harus memiliki satu pedoman, agar jangan sampai setiap OPD termasuk desa menganggarkan sendiri-sendiri.
“Walaupun itu di wilayah kewenangan mereka, tetapi harus ada pedoman yang mengatur,” ujar Wakil Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu usai melakukan sidak di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (25/10/2021).
Misalnya dari 123 desa, kata wabup, harus sesuai dilihat dari syarat teknis terrmasuk urgensi, apakah keunggulan dengan penyedia jasa dengan yang lainnya, dan lain sebagainya.
“Kemudian perusahaan penyedia betul-betul legal atau tidak, dari segi pendanaan juga skema investasi atau skema pembayarannya juga harus jelas,” Tegas Thariq.
“Makanya harus ada regulasi yang mengatur soal ini,” Lanjut wabup.
Yang tidak kalah pentingnya, kata wabup, ada keterkaitan dengan OPD dengan stakeholder.
“Misalnya dalam soal teknis jaringan adalah tanggung jawab kominfo, tetapi soal sasarannya desa dan kecamatan adalah tanggung jawab Dinas PMD.
Wabup juga meminta kepada kominfo untuk melakukan rakor OPD terkait, untuk membahas semacam kebijakan daerah soal pemanfaatan internet.
“Dan nantinya ditetapkan dengan peraturan bupati, agar kedepannya sudah ada acuan yang kita pakai,” pungkas Thariq Modanggu. (Adv/Daily25).












