Tiga Pelaku Usaha di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka Gara‑Gara Jual Miras Tanpa Izin

Biro Kotamobagu
Tiga Pelaku Usaha di Kotamobagu Ditetapkan Tersangka Gara‑Gara Jual Miras Tanpa Izin

DAILYPOST.ID ,KOTAMOBAGU — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu telah menetapkan tiga pelaku usaha sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan, penyidikan, dan gelar perkara oleh penyidik Satpol PP.

Ketiga pelaku usaha — berinisial JG (pemilik kios/grosir), JG (pemilik toko klontongan), dan TJ (pemilik Toko Bukit Karya) — diduga menjual dan mendistribusikan minuman beralkohol tanpa memiliki izin resmi. Bukti berupa sejumlah botol minuman beralkohol berhasil disita dari lokasi usaha mereka.

Menurut Kepala Satpol PP Kotamobagu, tindakan penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan daerah secara konsisten. Satpol PP menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar peredaran minuman beralkohol ilegal akan diproses sesuai hukum.

Langkah ini diharapkan memberi efek jera bagi pelaku usaha lain di Kotamobagu dan mencegah peredaran minuman beralkohol ilegal — sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan keamanan masyarakat.(*)

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version