SIJUNJUNG 2/8/2026 — Penanganan kasus video asusila yang diduga berkaitan dengan isu LGBT di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, mulai menunjukkan perkembangan. Video berdurasi singkat yang sempat viral di berbagai platform media sosial dan memicu perhatian publik kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Sijunjung.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa salah seorang pria yang diduga tampil dalam video tersebut telah memberikan keterangan kepada penyidik. Pria berinisial MSQ, yang diketahui merupakan Asisten Pribadi (Aspri) Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir yang bertugas di Protokoler, disebut telah mengakui bahwa dirinya adalah orang yang tampak dalam rekaman tersebut.
Kanit Tipidter Polres Sijunjung “Iswahyudi”saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (31/7) membenarkan adanya pengakuan tersebut.
“Benar, MSQ mengakui itu adalah dirinya. Video itu diambil setelah mandi dan dalam keadaan bugil. Sampai hari ini kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus ini dan telah memeriksa sejumlah saksi,” ujar penyidik.
Meski demikian, kepolisian menyatakan penyelidikan masih terus berlangsung. Salah satu kendala yang dihadapi penyidik adalah menelusuri sumber awal penyebaran video yang pertama kali beredar di media sosial. Saat ini, penyidik masih berupaya menghubungi pemilik akun Reporter Minang, yang diduga menjadi akun pertama yang mengunggah dan memviralkan video tersebut.

Perkembangan perkara ini juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sijunjung dari Fraksi PKS, Kepridaus, menyampaikan keprihatinannya atas beredarnya video yang diduga melibatkan seorang aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sijunjung.
Menurutnya, proses penegakan hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
“Kita dari Fraksi PKS tentu sangat prihatin terhadap viralnya video porno yang tersebar di media sosial yang melibatkan ASN atau aparatur. Karena kasus ini sedang ditangani pihak kepolisian dari Polres Sijunjung, kami berharap agar prosesnya dilakukan secara transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Kalau memang dinyatakan bersalah, maka proses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kepridaus.
Selain meminta keterbukaan dalam penanganan perkara, Kepridaus juga mendorong Pemerintah Kabupaten Sijunjung mengambil langkah administratif terhadap yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung.
“Kepada pemerintah daerah, kami menyarankan agar menonaktifkan yang bersangkutan agar proses penyelidikan berjalan dengan baik. Bila nantinya terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kami meminta agar status kepegawaiannya diberhentikan sehingga menjadi pembelajaran bagi aparatur lainnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Sijunjung masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan konstruksi peristiwa, termasuk menelusuri dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang relevan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berjalan.
Sementara itu, status hukum para pihak yang diperiksa masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi serta tidak menyebarluaskan kembali konten yang mengandung muatan pornografi karena dapat menimbulkan konsekuensi hukum.













