JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mendorong penguatan manajemen risiko di lingkungan Kementerian ATR/BPN melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance (GRC). Upaya ini diarahkan untuk memperkuat pengendalian internal, mengoptimalkan transformasi digital, serta meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan dan tata ruang.
Hal tersebut disampaikan Ossy saat membuka Seminar GRC Tahun 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (22/10/2026). Menurutnya, penerapan GRC diharapkan dapat mengubah pola pengendalian yang sebelumnya bersifat reaktif menjadi lebih proaktif dengan memanfaatkan data dan sistem peringatan dini.
“Saya berharap melalui pendekatan Governance, Risk, and Compliance atau GRC ini dapat membantu kita bergerak dari pengendalian yang reaktif menuju pengendalian yang berbasis data dan juga peringatan dini,” ujar Wamen Ossy.
Digitalisasi Harus Diiringi Penguatan Proses Bisnis
Ossy menegaskan bahwa transformasi digital dalam pelayanan pertanahan perlu disertai pembenahan proses bisnis secara menyeluruh. Penguatan tersebut mencakup alur kewenangan, validasi data, pemisahan fungsi, hingga mekanisme pengendalian yang jelas.
Menurutnya, digitalisasi tidak secara otomatis menghilangkan risiko apabila proses bisnis yang menjadi dasarnya masih memiliki kelemahan. Karena itu, setiap tahapan pelayanan perlu dirancang dengan memperhatikan aspek keamanan, keabsahan dokumen, serta kepastian hukum.
Salah satu contohnya adalah pelayanan peralihan hak atas tanah. Meskipun proses pelayanan terus didorong agar semakin cepat, keandalan verifikasi, keabsahan dokumen, keamanan data, dan keterlacakan setiap tahapan tetap harus menjadi perhatian.
“Pelayanan yang cepat, tetapi mengandung risiko hukum bukanlah pelayanan yang berkualitas. Sebaliknya, pengendalian yang terlalu berlebihan hingga melumpuhkan pelayanan juga bukan manajemen risiko yang baik. Di sinilah diperlukan keseimbangan antara kecepatan, kepastian, dan pengendalian,” tegas Ossy.
Pesan tersebut sejalan dengan tema seminar, yaitu ‘Transformasi Melayani Lebih Pasti: Mewujudkan Tata Kelola yang Baik Melalui Integrasi Governance, Risk, and Compliance’. Pendekatan ini menempatkan kecepatan pelayanan, kepastian hukum, dan pengendalian risiko sebagai aspek yang perlu berjalan beriringan.
Seminar GRC Perkuat Tata Kelola dan Akuntabilitas
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Organisasi, Tata Laksana, dan Manajemen Risiko Kementerian ATR/BPN, Einstein Al Makarima Muhammad, menjelaskan bahwa Seminar GRC Tahun 2026 menjadi wadah pertukaran pengetahuan dan praktik baik di bidang tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan.
Kegiatan tersebut juga bertujuan menghimpun rekomendasi yang relevan dengan kebijakan agraria, pertanahan, dan tata ruang. Hasilnya diharapkan dapat memperkuat pemahaman jajaran kementerian mengenai penerapan GRC dalam setiap siklus proses bisnis.
Einstein menyampaikan bahwa penguatan sinergi antarunit kerja menjadi bagian penting dalam penerapan GRC. Koordinasi yang lebih baik diharapkan dapat menyelaraskan pelaksanaan kebijakan, mengurangi tumpang tindih proses, serta meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan tugas.
“Melalui seminar GRC Tahun 2026, Kementerian ATR/BPN juga mendorong penguatan sinergi antarunit kerja agar pelaksanaan kebijakan lebih selaras, tumpang tindih proses dapat dikurangi, dan akuntabilitas pelaksanaan tugas semakin baik. Hendaknya kesadaran akan manajemen risiko ini tercermin baik dalam perencanaan kegiatan, menetapkan keputusan, melaksanakan pengendalian, ataupun saat mengevaluasi pekerjaan,” pungkasnya.
Hadirkan Pakar Manajemen Risiko dan Diikuti Jajaran BPN Daerah
Seminar GRC Tahun 2026 turut menghadirkan sejumlah narasumber di bidang manajemen risiko, yakni Founder and Principal CRMS Indonesia, Antonius Alijoyo, serta Staf Ahli Bidang Manajemen Risiko Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Hery Subowo.
Kegiatan ini diikuti sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN secara luring. Sementara itu, 34 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi mengikuti kegiatan tersebut secara daring.
Melalui penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan, Kementerian ATR/BPN mendorong agar pengendalian menjadi bagian dari seluruh proses kerja, mulai dari perencanaan dan pengambilan keputusan hingga pelaksanaan serta evaluasi. Langkah ini diharapkan mendukung pelayanan pertanahan dan tata ruang yang lebih terukur, akuntabel, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sumber: Siaran Pers Kementerian ATR/BPN Nomor 33/SP/X/BH/2026, 22 Oktober 2026.
Informasi lebih lanjut:
Situs resmi: atrbpn.go.id
Instagram: Kementerian ATR/BPN
X: Share:













