Wamen ATR/BPN Dorong UU Reforma Agraria, Ini Tantangan dan Upaya Pembenahan Layanan Pertanahan

Dailypost.id

DAILYPOST.ID JAKARTA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menegaskan pentingnya pengaturan Reforma Agraria secara lebih menyeluruh untuk mengatasi berbagai persoalan pertanahan di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring pada Jumat (23/10/2026).

Dalam forum tersebut, Ossy menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis yang membutuhkan landasan pengaturan yang komprehensif. Kompleksitas pelaksanaan di lapangan menjadi salah satu alasan perlunya regulasi yang mampu menjawab berbagai tantangan, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah hingga penyelesaian konflik agraria.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Ossy.

Reforma Agraria untuk Mengurangi Ketimpangan dan Meningkatkan Kesejahteraan

Reforma Agraria bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum, menyelesaikan konflik agraria, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program ini tidak hanya berfokus pada penataan aset tanah, tetapi juga mendorong penataan akses agar masyarakat dapat memanfaatkan tanah secara produktif.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah melaksanakan redistribusi tanah sebanyak 6.199.241 bidang dalam dua tahun terakhir. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) telah dialokasikan untuk mendukung pelaksanaan Reforma Agraria.

Di sisi lain, upaya pemberdayaan masyarakat melalui fasilitasi dan pendampingan usaha sebagai bagian dari penataan akses telah menjangkau 35.500 kepala keluarga hingga Oktober 2026. Capaian tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah agar Reforma Agraria memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan.

Sejumlah Tantangan Reforma Agraria Masih Perlu Diselesaikan

Meski berbagai program telah berjalan, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi sejumlah hambatan mendasar. Ossy Dermawan menyoroti beberapa persoalan yang memerlukan penyelesaian melalui koordinasi dan pengaturan yang lebih kuat.

Salah satu tantangan utama adalah ketersediaan tanah yang siap diredistribusikan. Persoalan status hukum tanah masih menjadi kendala yang perlu diselesaikan sebelum tanah dapat dialokasikan kepada masyarakat yang berhak.

Selain itu, penetapan subjek Reforma Agraria membutuhkan proses verifikasi yang cermat agar program tepat sasaran. Penetapan akses juga memerlukan dukungan lintas sektor, sementara penyelesaian konflik agraria membutuhkan langkah yang terkoordinasi agar berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani secara efektif.

Menurut Ossy, berbagai hambatan tersebut menunjukkan pentingnya pengaturan Reforma Agraria yang mampu memberikan arah dan kepastian dalam pelaksanaan program.

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkap Ossy.

ATR/BPN Perkuat Tata Kelola Administrasi Pertanahan

Selain membahas pengaturan Reforma Agraria, Wamen ATR/Waka BPN turut menjelaskan upaya pembenahan tata kelola pelayanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, kepastian waktu pelayanan, prosedur yang jelas, serta tindak lanjut yang terukur menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas administrasi pertanahan.

Untuk mendukung perbaikan tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan sejumlah inovasi layanan yang berorientasi pada kepastian dan efisiensi proses. Dua di antaranya adalah layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Layanan Pengukuran Terjadwal dirancang untuk memberikan kepastian waktu pelaksanaan pengukuran tanah. Sementara itu, layanan PERINTIS dikembangkan untuk mendukung proses peralihan hak atas tanah secara terintegrasi dengan target waktu pelayanan 10 hari.

Melalui kedua layanan tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberikan kejelasan proses bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Ossy.

Diskusi Publik Ombudsman RI Diikuti 400 Peserta

Diskusi Publik mengenai implikasi pengaturan Reforma Agraria terhadap tata kelola administrasi pertanahan tersebut juga menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Forum ini diikuti oleh 400 peserta secara daring yang berasal dari Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota, serta jajaran Ombudsman RI.

Melalui diskusi tersebut, berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat pemahaman mengenai tantangan Reforma Agraria dan pentingnya tata kelola administrasi pertanahan yang lebih baik. Penguatan regulasi, koordinasi lintas sektor, serta inovasi pelayanan menjadi bagian penting dalam mendorong pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sumber: Siaran Pers Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nomor 38/SP/X/BH/2026, Jumat, 23 Oktober 2026.

Informasi resmi Kementerian ATR/BPN:

Share:   
https://wa.wizard.id/003a1b sa shop gorontalo
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version