https://wa.wizard.id/003a1b

Ahok Rampung Diperiksa Kejagung: Kaget dengan Temuan Data Korupsi Pertamina

sa shop gorontalo

DAILYPOST.ID Jakarta– Mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Selama kurang lebih delapan jam, Ahok dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Usai pemeriksaan, Ahok mengungkapkan keterkejutannya terhadap data yang dimiliki Kejagung. Menurutnya, penyidik memiliki informasi yang jauh lebih mendalam dibandingkan dengan yang ia ketahui selama menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.

“Ternyata Kejaksaan Agung punya data yang lebih banyak daripada yang saya tahu. Ibaratnya, saya tahu cuma sekaki, mereka tahu sudah sekepala,” ujar Ahok kepada wartawan, Kamis (13/3).

Ia juga menambahkan bahwa dirinya tidak menyangka ada banyak temuan terkait dugaan kecurangan dan penyimpangan dalam transfer minyak mentah.

“Saya kaget-kaget saat dikasih tahu hasil penelitian penyidik tentang fraud dan penyimpangan transfer yang terjadi,” imbuhnya.

Dugaan Korupsi di Level Operasional

Ahok menegaskan bahwa sebagai Komisaris Utama, dirinya hanya dapat memantau kinerja perusahaan melalui Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Ia mengaku tidak mengetahui secara detail dugaan korupsi yang terjadi karena hal tersebut berlangsung di level operasional, khususnya di Pertamina Patra Niaga selaku subholding.

“Selama saya di sana, saya tidak tahu apa yang terjadi di bawah. Ternyata ada hal-hal yang tidak kami ketahui di level atas,” ungkapnya.

Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satu tersangka adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Total kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya meliputi:

  • Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  • Kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker: Rp2,7 triliun
  • Kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker: Rp9 triliun
  • Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
  • Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun

Kejagung mengungkapkan bahwa para tersangka diduga bersekongkol dalam impor minyak mentah yang tidak sesuai prosedur serta mengolahnya dengan cara yang tidak semestinya. Akibatnya, harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual ke masyarakat meningkat, memaksa pemerintah untuk memberikan subsidi lebih tinggi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

(d10)

Share:   
Korek Api Keren Touch Screen
Exit mobile version